DOBO, Siwalimanews – Setelah hampir tiga tahun lamanya, akhirnya Kejaksaan Negeri  Aru menetapkan dua tersangka dalan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek masterplan percepatan dan perluasan pengurangan kemiskinan Indonesia (MP3KI) Kojabi-Balatan.

Keua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Salmon Gainau dan Bendahara TPK Daut Ubwarin. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Aru melakukan ekspos perkara pada 23 November kemarin.

“Dari seluruh berkas setelah kita pelajari dan mendalami, kedua orang tersebut mengena langsung dengan tugas fungsinya dalam proyek tersebut, sehingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Aru, Sesca Taberima kepada Siwalimanews, di ruang kerjannya, Rabu (25/11).

Ia juga mengaku, tidak menutup kemungkinan bisa ada tambahan tersangka baru dalam kasus ini setelah diterbitkan sprindik khusus untuk melanjutkan pemeriksaan tersangka.

Proses hingga penetapan tersangka memang memakan waktu cukup lama yakni dari tahun 2017. Ini disebabkan karena belum ada sprindik baru, sehingga ia harus mempelajari kembali seluruh berkas perkara sebelumnya ketika Kasi Pidsus saat itu masih dijabat oleh Eka Polimbong.

Baca Juga: Banyak Korupsi Mandek, Kapolda Diminta Tuntaskan

Dengan ditetapkan dua tersangka ini dan di lanjutkan dengan sprindik khusus, maka pihaknya akan memeriksa kembali para tersangka dan bila ada temuan baru, maka seluruh saksi juga akan diperiksa kembali.

“Tidak menutup kemungkinan bisa ada muncul tersangka baru nantinya, setelah pengembangan dan pemeriksaan para tersangka, yang telah kita agendakan pekan depan,” ujarnya.

Untuk diketahui proyek jembatan MP3KI yang menghubungkan desa Kojabi-Balatan di kecamatan Aru Tengah Timur sejak tahun 2014 silam menelan anggaran sebesar Rp 3,4 miliar.

Kasus ini mulai dilidik oleh Kejari Aru sejak 1 September 2016 dan pada 12 Juni 2017 pihak BPMD dimintai keterangan serta di awal Februari 2018 tim auditor BPK Maluku bersama Penyidik Kejari Aru turun ke lokasi proyek.

Selanjutnya pada April 2018 oleh tim auditor BPK selesai melakukan audit dan menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar Iebih. (S-25)