Makassar, Siwalimanews – PT Pertamina (Persero) menandatangani Momerandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait penanganan berbagai masalah hukum, khususnya dibidang perdata.

Selain Kejati Maluku, penandatanganan MoU yang sama juga dilakukan dengan Kejati Papua, serta Sulawesi yang dilakukan secara langsung di Kantor Pertamina MOR VII Sulawesi.

MoU tersebut ditandatangani  langsung oleh Exsecutive Manager Pertamina MOR VII Sulawesi dan  Executive Manager Pertamina MOR VIII Maluku Papua serta Kajati di wilayah tersebut, Rabu (25/11).

Sementara penandatanganan MoU yang sama secara virtual dilakukan Pertamina dengan Kejaksaan Agung  dan seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia.

“Semua aset yang dimiliki Pertamina jadi bagian dari kerjasama kedua institusi ini dalam penanganan berbagai masalah hukum khususnya di bidang perdata,” ungkap Executive General Manager Regional Papua  Maluku,  Wahyu Maniadi usai penandatanganan MoU itu.

Baca Juga: BPH Migas Akui  Maluku Minim Sub Penyalur BBM

Dikatakan, dengan adanya MoU dengan Kejati Papua dan Maluku serta Sulawesi, bisa memberi keyakinan bagi Pertamina di bidang hukum, terutama dalam masalah perdata terutama untuk Pertamina Papua-Maluku, karena dengan adanya perjanjian kerjasama ini akan membantu tugas-tugas Pertamina.

Sementara itu, Communication and CSR Manager Pertamina MOR VIII Edy Mangun menambahkan, Pertamina memiliki banyak proyek yang dibangun di wilayah MOR VIII sehingga memiliki kepentingan untuk berkonsultasi dengan Kejati, agar selama pengerjaan proyek tidak menyalahi aturan yang arahnya ke perdata.

“Kemitraan bersama Kejaksaan dilakukan untuk mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan serta konsultasi masalah hukum,” ujarnya

Ditempat yang samapa Kejati Maluku Rorogo Zega mengaku, pihak Pertamina seringkali minta pendapat hukum dari Kejagung. Namun dengan kerjasama ini, Pertamina juga dapat minta pendapat hukum dari Kejati Maluku diberbagai bidang usaha mereka.

“Misalnya pengadaan tanah dan pengembangan usaha ataupun peningkatan pengembangan usaha mereka bisa minta pengawalan dan pengawasan dari kita,” ujar Zega

Dengan demikian kata Zega, usaha Pertamina bisa berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada penyelewangan atau penyalahgunaan keuangan negara di dalam usaha tersebut.

Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Kajati Papua Nikolau Kondomo, Kajati Maluku Rorogo Zega, Kajati Papua Barat Wilhelmus Lengitubun dan Kajati Maluku Utara Erry Prima Putera Agoes. (Cr-5)