AMBON, Siwalimanews – Sebanyak lima ga­dis di Ambon menjadi kor­ban pornografi di media sosial facebook. Pelakunya, Hermanto Hermanus Groda, war­ga Adonara Timur, Provinsi Nusa Teng­gara Timur.

Hermanus berhasil diciduk personil Dit­res­krimsus Polda Ma­luku di Kabupaten Flo­res Timur, pada Se­lasa (17/11) lalu.

Pria 30 tahun ini berhasil merayu lima wanita di Ambon lewat medsos untuk me­ngirim foto bugil me­reka. Foto bugil ter­sebut digunakan ter­sangka untuk melan­carkan aksi kejahatan­nya.

“Tersangka  melak­sanakan aksi lewat FB miliknya, posisi ter­sa­ngka di NTT sementara para korban ini warga Ambon,” jelas Direktur Rekrimsus Polda Maluku, Kombes Eko Santoso dalam keterangan pers kepada wartawan di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Mangga Dua, Selasa (24/11).

Santoso menjelaskan lebih lanjut,  modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui para korban dengan melakukan chat melalui messenger facebook. Kemudian tersangka menjanjikan akan memberikan sejumlah uang apabila korban membuat dan mengirim foto maupun video asusila/pornografi sesuai yang digiinginkan oleh tersangka.

Baca Juga: Lecehkan 5 Wanita di Medsos,  Pria Asal NTT Ini Diciduk Polisi

Tak hanya meminta foto bugil, tersangka juga meminta para korban untuk mencari lawan untuk berhubungan intim, kemudian merekam aksi tersebut. Video asusila para korban kemudian dikirim kepada tersangka.

Setelah itu, dia meminta para korban untuk memberikan hak akses ke akun facebook mereka. Tersangka lalu menambil alih atau membajak akun para korban. Tersangka lalu membuat testimoni di akun para korban untuk me­ngelabui korban lainnya.

“Setelah tersangka mendapat video dan foto yang dia mau, tersangka bajak akun korban digunakan untuk menunjukkan seolah-olah akun korban telah dikirimi sejumlah uang, karena telah mengirim foto maupun video tersebut seolah-olah percakapan maupun bukti transfer pada akun messanger facebook para kor­ban,” ungkap Santoso.

Para korban yang merasa dile­cehkan melapor ke Ditreskrimsus Polda Maluku. Selanjutnya personil cyber crime melakukan penyeli­dikan dan mendapati posisi terakhir tersangka berada di NTT.

Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polres Flores Timur dan menuju ke NTT untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil diciduk pada Selasa (17/11) di RT 004/002, Desa Kiwangona, Keca­matan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur.

“Kegitan penangkapan didasari adanya dua laporan polisi yang melaporkan akun FB Shahab Arash Malik dengan lima saksi korban. Selanjutnya Ditreskrimsus bentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap akun facebook tersebut,” terang Santoso.

Atas perbuatannya, tersangka Hermanto Hermanus Groda dijerat dengan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) huruf d dan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Dia juga dijerat dengan pasal 45 ayat (1) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (S-45)