AMBON, Siwalimanews – Berkas tersangka tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Karlutukara, Kabupaten Maluku Tengah (Mal­teng), segera masuk ke pengadilan.

Setelah hampir empat bulan dite­tapkan sebagai tersangka,  akhirnya berkas perkaranya dirampungkan pihak Kejaksaan Negeri Malteng.

Kasipidsus Kejari Ambon, Asmin Hamja mengatakan, Jumat (15/1), berkas tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Insya Allah Jumat ini,  berkasnya sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk kepentingan sidang,” ujarnya melalui telepon, Senin (11/1).

Kata dia, penyidik sudah meram­pungkan berkasnya beberapa hari lalu. Perampungan berkas perkara tersebut dilakukan setelah penaha­nan terhadap tersangka.

Baca Juga: Polisi Amankan Enam Aktor Utama Bentrok Liang

“Kami sudah merampungkan berkasnya dan sudah lengkap,” katanya.

Seperti diberitakan, Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menerima tersangka dan barang bukti tahap II tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Karlu­tukara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Kasipidsus Kejari Malteng mengatakan serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan pada 8 Januari lalu.

Dia memastikan dalam waktu dekat berkas itu akan dilimpahkan ke pengadilan, karena jaksa semen­tara merampungkan dakwaannya.

“Lagi proses pemberkasan tahap pra penuntutan untuk menuju tahap penuntutan yaitu pelimpahan perkara ke pengadilan tipikor,” jelas Hamja

Hamja mengatakan, jika dakwaan sudah selesai dirampungkan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

“Kalau sudah selesai, pasti secepatnya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” tegas Hamja.

Sebelumnya, Penyidik Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah, akhirnya menyerahkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Karlutukara, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Jumat (8/1) lalu.

Mereka yang diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Maluku Tengah untuk disidangkan yaitu ME alias Theo (67), Pejabat Negeri Karlutukara, HA alias Hengki (42), Bendahara, dan HR alias Hengky (44).

Sekertaris. Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi mengatakan, pelimpahan tersangka bersama barang bukti atau tahap Il ini berlangsung setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

“Siang tadi sekitar pukul 11.00 WIT, penyidik unit Tipidter Satreskrim kami (Polres Malteng), melimpahkan tiga tersangka atau tahap dua kepada JPU untuk selanjutnya disidangkan,” kata Umasugi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Untuk tersangka Negeri Karlutukara, ditambahkan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman untuk mereka di atas tujuh tahun penjara,” terangnya.

Dengan dilimpahkannya para tersangka dan barang bukti kepada jaksa, maka penanganan kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani Polres Malteng.

“Setelah berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21, maka kita langsung melakukan tahap II,” tandasnya. Untuk diketahui, korupsi DD Negeri Karlutukara tahun 2015-2016 merugikan negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP sebesar Rp.215.703.215. (S-49)