AMBON, Siwalimanews – Dewan Kehormatan Penyele­ng­gara Pemilu (DKPP) mengge­lar sidang pemeriksaan secara virtual atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 34-PKE-DKPP/II/2023, Senin (27/3)..

Perkara ini diadukan oleh Hery Albert Gardjalay. Ia mengadukan Ketua dan empat anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru, yaitu Mustafa Darakay, Tina Jovita Put­narubun, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus, dan Muhamad Adjir Kadir, yang secara berurutan berstatus sebagai reradu I sampai teradu V.

Para teradu didalilkan meng­umumkan hasil seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Ka­bupaten Kepulauan Aru yang tidak sesuai hasil rapat pleno tentang penetapan hasil seleksi PPK.

Sidang dengan agenda men­dengarkan pokok pengaduan dari pengadu, jawaban teradu dan mendengarkan keterangan saksi itu dipimpin oleh anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo selaku Ke­tua Majelis Hakim didampingi  Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Pro­­vinsi Maluku selaku majelis hakim anggota yakni Syamsul Kubangun dari unsur KPU Pro­vinsi Maluku, Thomas Wakano dari unsur Bawaslu Maluku serta Mike Rolobessy dari unsur masya­rakat.

Dalam sidang tersebut, pe­-nga­du mendalilkan para teradu telah meluluskan beberapa peserta seleksi yang tidak memenuhi syarat, mulai dari peserta seleksi yang tidak mengikuti tes wawancara, lalu peserta seleksi yang diduga pernah terlibat partai politik pada pemilu 2019, hingga peserta yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu penyidik di Polres Kepulauan Aru agar proses penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan KPU Kabupaten Kepulauan Aru diperlambat.

Baca Juga: Rugikan Pedagang, FPG Minta MoU BPT Dicabut

Selain itu, para teradu juga didalilkan tidak mandiri karena adanya dugaan intervensi dari oknum partai politik dalam pengambilan keputusan dalam rapat pleno KPU Kabupaten Kepulauan Aru yang diadakan pada 15 Desember 2022.

Dugaan ketidakberesan dalam proses seleksi PPK se-Kabupaten Kepulauan Aru ini mengakibatkan, para teradu belum menetapkan anggota PPK hingga 22 Desember 2022, atau enam hari setelah tenggat waktu penetapan PPK sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

“Keputusan KPU Kabupaten Kepulaian Aru tentang penetapan hasil seleksi wawancara calon PPK untuk pemilu tahun 2024 tertanggal 14 Desember 2022 adalah cacat prosedur dan administrasi,” tegas Hery Albert.

Materi wawancara yang dinyatakan para teradu kepada peserta tidak berkaitan dengan kepemiluan, integritas, maupun rekam jejak. Materi yang dinyatakan justru terkait perkara korupsi dana hibah tahun 2020 dengan teradu I sampai V sebagai tersangkanya.

Hery mengungkapkan, adanya kejanggalan penilaian seleksi wawancara peserta calon ang­-gota PPK ditanyai oleh satu atau dua teradu, tetapi dalam penilai­an dilakukan oleh seluruh teradu.

“Hasil seleksi wawancara yang diumumkan secara resmi pada laman KPU Kepulauan Aru dan yang ditempel pada papan peng­-umuman kantor juga berbeda. Termasuk nilai saya dan para saksi yang saya hadirkan dalam perkara ini,” tegasnya.

Kepulauan Aru juga diduga telah diintervensi sejumlah partai politik. Menurut Hery, sejumlah perwakilan partai politik ikut serta dalam rapat pleno penetapan PPKyang dilakukan oleh para teradu sehingga mengakibatkan penetapan anggota PPK terlam­bat hingga 22 Desember 2022.

Selain itu, para teradu diduga meloloskan dua calon anggota PPK yang memiliki hubungan keluarga dengan salah satu penyidik kasus pidana korupsi dana hibah Kepulauan Aru. Hal itu dilakukan untuk memperlambat penanganan kasus yang melibatkan para teradu sebagai tersangka.

Teradu Bantah

Para teradu dengan tegas membantah seluruh dalil aduan yang disampaikan Hery dalam sidang pemeriksaan.

Kepada majelis, teradu I (Mus­-tafa Darakay) mengungkapkan, perekrutan calon anggota PPK di Kepulauan Aru telah sesuai dengan peraturan teknis pembentukan badan adhoc.

“Materi untuk seleksi wawan­cara kami sudah siapkan, mulai dari pengetahuan kepemiluan, komitmen, maupun rekam jejak,” ungkap Mustafa Darakay.

Mustafa menegaskan, tidak pernah berkomunikasi dengan partai politik manapun terkait seleksi calon anggota PPK.

Sejumlah bukti tangkapan layar berupa percakapan yang diduga teradu dengan pengurus partai politik Kepulauan Aru dibantah oleh para teradu.

Bantah lainnya juga disampai­kan Mustafa terkait motif terselu­bung dibalik terpilihnya dua ang­-gota PPK yang memiliki hubu­ngan keluarga dengan penyidik kasus pidana korupsi dana hibah.

Kedua anggota PPK tersebut lulus dalam tahapan admini­stra­-si, tes tertulis, maupun wawan­cara. “Tidak ada penilaian eksternal apapun seperti yang disebutkan pengadu. Mereka mengikuti tahapan seleksi administrasi, tes tulis, dan wawancara,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga menghadirkan pihak terkait yakni Pimpinan MUI Kabu­-paten Kepulauan Aru, Ketua DPC Partai Gerindra Aru, Ketua DPC PKB Aru, tiga Komisioner PPK Aru Tengah serta tiga orang saksi yak­-ni Rocky Mantaiborbir, Meky Sol­-naikubun dan Benediktur Alatubir.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan, dengan agenda mendengarkan jawaban majelis hakim.

Jadi Tersangka

Untuk diketahui, enam orang jadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pilkada Aru, lima diantaranya adalah komisioner KPU.

Selain semua komisioner Ko­-misi Pemilihan Umum setempat, setelah melakukan penyidikan secara mendalam dan memper­oleh bukti-bukti yang kuat, Polres Aru juga menetapkan Sekretaris KPU sebagai tersangka.

Lima komisioner Aru yaitu, Ketua KPU Aru, MD, MAK, KR, JL, VP. Sedangkan sekertaris KPU yaitu, AR.

Dari hasil penelusuran Siwalima, penetapan tersangka itu sudah dilakukan sejak Jumat, 17 Maret 2023 lalu.

Berdasarkan surat panggilan yang ditujukan kepada salah tersangka MAK yang dipanggil untuk menghadap penyidik, Iptu Andi Armin dan tim di ruang Reskrim Polres Aru tanggal 17 Maret 2023 pukul 11.00 Wit, untuk didengar keterangannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020 pada KPU Aru, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

Terkait hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Andi Armin saat dikonfirmasi Siwalima membenarkan telah ditetapkan tersangka.

Kata dia, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak Polres Aru menggelar perkara bersama Polda Maluku.

Namun dirinya belum mau mem­berikan keterangan lebih jauh soal perkara tersebut, terma­suk penahan para tersangka adalah kewenangan pimpinan.

Sementara itu dari hasil penelusuran Siwalima lima komisioner KPU Aru yang ditetapkan tersangka yaitu Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, Muhamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus, Josep Sudaraso Labok dan Vita Putnarubun. Sedangkan sekertaris yaitu, Agustinus Ruhulessin. (S-08)