AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon di­nilai lamban dan tidak te­gas dalam menangani per­soalan bangunan tanpa izin.

Persoalan ruko di pasar ru­mahtiga, kata Wenno menjadi bukti ketidaktegasan dari Pe­merintah Kota Ambon dalam me­negakkan peraturan daerah tentang Izin Membangun Bangunan (IMB) yang selama ini dijadikan dasar dalam penataan kota.

Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon dengan kewenangan yang diberikan mestinya melakukan pembongkaran terhadap semua bangunan yang dibangun tanpa di­dahului dengan izin yang dike­luarkan oleh Dinas PKP.

“Perda kita jelas kalau bangun yang dibangun tanpa izin dari Pemerintah Kota Ambon  melalui dinas terkait, maka Pemkot harus membongkar bangunan itu, tidak boleh dibiarkan begitu saja,” tegas Wenno saat diwawancarai wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (27/3).

Dikatakan, dalam penegakan hukum yang dibutuhkan ketegasan dari Pemerintah Kota Ambon, sebab jika tidak wibawa pemerintah akan dipertanyakan apalagi menyangkut pasar yang kedepan, jika tidak dilakukan penataan dengan baik akan menjadi masalah baru termasuk terhadap lingkungan sekitar.

Baca Juga: Kantor Bahasa Maluku Mulai Dibangun

Wenno menegaskan, jika Pe­merintah Kota Ambon tidak tegas untuk membongkar ruko yang di pe­sisir laut dalam areal pasar Ru­mahtiga, maka kedepannya akan bernasib sama dengan persoalan yang terjadi di Pasar Mardika yang hingga saat ini menjadi polemik dan merugikan pedagang.

“Walikota dan jajaran jangan biar­kan hal itu terjadi lagi, nanti nasibnya sama dengan pasar Mardika, jadi ha­rus tegas. Artinya bangun tanpa izin mendirikan harus dibongkar, ti­dak ada pilihan lain,” cetusnya. (S-20)