AMBON, Siwalimanews – Sudah setahun lebih sejak 2022 lalu, Direktur RS Haulussy, Nazaruddin belum juga mem­bayar intensif tenaga keseha­tan yang melayani pasien Co­vid-19.

Menyikapi hal ini, anggota Komisi IV DPRD Maluku, Ros­tina mengecam Nazaruddin. Nazaruddin dinilai melecehkan lem­baga legislatif tersebut. Karena su­dah beberapa kali  pertemuan de­ngan komisi bersama dengan Direk­tur RS Haulussy dan telah disepa­kati pembayaran intensif nakes, namun mirisnya sampai saat ini pem­bayaran tersebut belum dilakukan.

Selain itu, lanjut Rosita, dalam pertemuan antara pimpinan DPRD, pimpinan komisi IV dan Direktur RS Haulussy beberapa waktu lalu telah disepakati agar pembayaran insentif tenaga kesehatan harus secepatnya dilakukan dengan mengunakan pe­tunjuk teknis yang telah di tanda­tangani oleh Direktur.

“Jujur kami berfikir pasca rapat itu manajemen RSUD sudah melakukan pembayaran sesuai dengan kesepa­katan tapi ternyata Infomasinya belum juga dilakukan pembayaran kepada tenaga kesehatan itu,” ung­kap Komisi IV DPRD Provinsi Ma­luku, Rostina kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/3).

Kata dia, hingga saat ini manajemen RS Haulussy belum juga melakukan pembayaran se­-suai dengan kesepakatan bersama dengan presentasi 50 persen, un­-tuk jasa dan 50 persen diperun­tuk­kan untuk operasional rumah sakit.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Tegas Bongkar Bangunan Liar

Dijelaskan, persoalan insentif tenaga kesehatan yang diadukan nakes bukan lagi persoalan seba­-tas komisi, tetapi telah menjadi persoalan secara kelembagaan DPRD sebab dalam penyelesaian­nya langsung diambil alih oleh pimpinan DPRD Provinsi Maluku.

Direktur kata Rostina, mestinya selepas pertemuan tersebut harus merealisasikan pembayaran insentif tenaga kesehatan tanpa adanya tawaran menawar lagi, karena kesepakatan tersebut bersifat final untuk ditindaklanjuti.

“Sudah disepakati pembagian 50:50 dan tidak ada lagi tawar mena­-war, Direktur maunya apa. Bagi kami Direktur Haulussy sejak awal ter­-kesan main-main dengan perso­alan insentif nakes, bagaima­na tidak komisi, sebelum sudah memutuskan 50:50 tetapi setelah direktur kembali dari luar daerah dirubah lagi menjadi 60:40,” ujar Rostina.

Politisi PKS Maluku ini pun mendorong jika dalam beberapa waktu kedepan Direktur RS tidak mempercepat pembayaran insentif tenaga kesehatan maka gubernur harus melakukan evaluasi terhadap seluruh kinerja sebagai seorang Direktur RS Haulussy.

“Memang harus dievaluasi kinerja direktur, jangan berfikir sudah selesai Covid-19 lalu hak-hak tidak lagi dihargai, tetapi harus mengembalikan ingatan bahwa pada saat Covid perawat sudah mempertaruhkan nyawa maka menjadi tugas pemerintah untuk menghargai jasa para perawat tersebut,” cetusnya. (S-20)