ANGGARAN Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan yang disusun kepala daerah dengan persetujuan DPRD untuk jangka waktu satu tahun. Bisa juga diartikan bahwa APBD adalah daftar yang memuat sumber pendapatan dan pengeluaran daerah selama satu tahun.

Sesuai UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, ada enam fungsi dari APBD, yaitu fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Fungsi otorisasi berarti, anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan; Fungsi perencanaan berarti anggaran daerah menjadi pedoman bagi pemda dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan; Fungsi pengawasan berarti anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan pemda sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan; Fungsi alokasi berarti anggaran daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan meningkatkan perekonomian daerah; Fungsi distribusi bermakna kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Terakhir, fungsi stabilisasi artinya, anggaran daerah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.

APBD dapat dikatakan kredibel jika keenam fungsi dapat berjalan dengan baik.

Kepala satuan  tugas (Kasatgas) Komisi Pemberantasan Korupsi Korsub wilayah lima yang meliputi Maluku,Papua,Maluku Utara, Sulawesi, Dian Patria mengingatkan seluruh pejabat pemerintah di Kabupaten Maluku Tengah agar berpikir panjang sebelum nekat melakukan korupsi.

Baca Juga: Warning KPK Untuk DPRD Malteng

Kendati APBD Kabupaten Maluku Tengah tergolong kecil sehingga mesti dikelola dengan prinsip akuntabel.

Kehati-hatian dalam pengelolaan APBD dengan tujuan untuk menghindari adanya tindakan korupsi.

Munculnya korupsi telah banyak dianalisis oleh sejumlah pakar melalui berbagai teori. Dua teori yang cukup relevan adalah teori yang diungkapkan oleh Robert Klitgaard dan Jack Bologne. Klitgaard mengungkapkan bahwa korupsi/corruption akan muncul ketika terdapat monopoli kekuatan/monopoly of power ditambah diskresi dalam mengambil kebijakan resmi/discretion of official dikurangi ketiadaan akuntabilitas/accountability.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam laporannya mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017, kasus korupsi dana APBD yang ditindak oleh KPK, Kejaksaan, dan Polri paling banyak dilakukan kepala daerah.

Korupsi APBD yang dilakukan kepala daerah bukan tidak mungkin akan terulang kembali dengan menggunakan modus-modus yang sama.

KPK menyatakan bahwa setidaknya ada delapan jenis korupsi yang dilakukan kepala daerah, antara lain intervensi pengadaan barang/jasa, penyalahgunaan dana APBD, pemberian perizinan sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan, pemerasan dalam jabatan, penerimaan suap, gratifikasi, dan penerimaan uang/barang yang berhubungan dengan jabatan. Modus yang paling banyak dilakukan adalah penyalahgunaan APBD, diikuti penggelembungan harga (mark up) dan pungutan liar. Modus berikutnya yang cukup banyak dilakukan adalah praktik suap dan gratifikasi.

Masyarakat selama ini sudah cukup kenyang menyaksikan penindakan tersangka korupsi oleh KPK, Kejaksaan, dan Polri. Strategi penindakan pada akhirnya lebih banyak dipandang sebagai cara yang paling efektif memberantas korupsi. Sementara, dari sisi pencegahan, belum begitu gencar dilakukan. Seiring terus meningkatnya kasus korupsi, upaya penindakan harus dibarengi dengan pencegahan yang komprehensif dari hulu sampai hilir.

Pemberantasan korupsi APBD harus melibatkan masyarakat termasuk tindakan pencegahan korupsi. Ketika pemilihan kepala daerah (pilkada), masyarakat harus memilih pemimpin yang mempunyai integritas yang tinggi dan terbukti tidak pernah terlibat korupsi. Bukan rahasia lagi, ketika pilkada, banyak calon kepala daerah melakukan serangan fajar dengan memberikan uang kepada masyarakat agar memilih calon kepala daerah tertentu.

Selanjutnya, pemda dan masyarakat harus menciptakan transparansi pengelolaan APBD mulai dari penyusunan APBD, pelaksanaan APBD dan Pertanggungjawaban. Pemda seyogyanya mempublikasikan APBD, perkembangan realisasi APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada masyarakat melalui media massa, media sosial atau media lainnya.

Kunci dari keberhasilan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di daerah adalah APBD yang kredibel, terlaksananya program-program pemerintah di daerah secara efektif dan efisien, serta hilangnya korupsi di daerah termasuk korupsi APBD. Pemda dan masyarakat sama-sama berperan penting dalam menciptakan APBD yang kredibel dan pemberantasan korupsi.(*)