Tuntutan Pecat Pelaku Pembobolan
GUBERNUR Maluku, Murad Ismail benar-benar dibuat marah dengan pembobolan dana nasabah Bank Maluku Malut yang terjadi di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Banda.
Sebagai pemegang saham pengendali, gubernur akan memerintahkan Direktur Utama Bank Maluku Malut, Arief Burhanudin Waliulu memecat pelaku pembobolan, Pridayatni Supriatna.
Ia tidak ingin uang nasabah dicuri. Sikap tegas gubernur ini seharusnya secepatnya ditindaklanjuti oleh Dirut Bank Maluku Malut, Arief Burhanudin Waliulu. Hal ini pentung untuk memberikan efek jera, apalagi tindakan pembobolan uang nasabah bukan baru pertama kali terjadi di Maluku, sebelumnya KCP Banda juga terjadi hal ang samapada beberapa kabupaten/kota di Maluku sebut saja, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Staf Bank Maluku Malut di KCP Banda, Pridayatni Supriatna sukses membobol dana milik nasabah lebih dari Rp 1 miliar dengan bonus yang dipakai yaitu Pridayatni menyasar rekening para nasabah yang “gemuk”, namun tidak aktif. Para nasabah itu tak memakai ATM. Mereka hanya melakukan transaksi secara manual.
Pridayatni lalu membuat ATM dengan nama mereka sesuai yang tertera di rekening. Setelah itu, dia mulai menggasak dana nasabah secara acak. Sekali tarik Rp 5 juta hingga Rp 10 juta.
Baca Juga: Mandeknya Penanganan Kasus Jin ChanATM yang dia buat tersebut, agar menunjukan seolah-olah para pemilik rekening ada melakukan transaksi melalui ATM sesuai jumlah yang dia gasak. Aksi pencurian yang dilakukan Pridayatni sudah sejak tahun 2017 lalu.
Tindakan Pridayanti tentu saja tidak bisa dibiarkan, kendati Dirut Bank Malut telah mengambil kebijakan dengan menonaktif Pridayanti, namun juga ada tindakan tegas dengan mempidanakan yang bersangkutan.
Selain melakukan pemecatan, Dirut Bank Malut Arif Burhanudin Waliulu juga harus mengevaluasi kinerja Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) dan Kontrrol Audit Internal (KIC) yang diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan dengan baik.
Pengawasan secara intens mustinya dilakukan. Namun diduga karena pengawasan tersebut tidak dilakukan, maka membuka ruang dan peluang bagi pelaku pembobolan menggarap uang nasabah demi kepetingan pribadi.
KIC melakukan audit 4 kali selama satu tahun atau per 3 bulan. Sedangkan SKAI sebanyak 2 kali, yaitu pada awal dan akhir tahun. Jika ada temuan masalah di KCP, dilaporkan kepada SKAI.
Jika SKAI dan KIC melakukan pengawasan secara ketat dan intens, maka tidak mungkin akan terjadi pembobolan dana nasabah. Di era IT harusnya pengawasan-pengawasan yang dilakukan bisa dibantu dengan sistem pengawasan yang terintegrasi dalam sistem IT yang baik, sehingga pada saat terjadi kesalahan dapat terpantau
Bank Maluku Malut merupakan bank kebanggaan orang Maluku dan Malut. Karena itu, ketika terjadi pembobolan maka dapat menghilangkan kepercayaan dari nasabah. Seharusnya baik para direksi, kepala devisi, pimpinan cabang sampai pada pegawai menjaga, bagaimana perkembangan perbankan, dapat tumbuh dengan baik. apalagi ini dibobol oleh pegawai bank itu sendiri, ini tentu saja sangat disayangkan bisa terjadi.
Karena itu, pernyataan tegas Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk memecat pelaku pembobolan dana nasabah di KCP Banda, merupakan langkah yang tepat, agar ada efek jera.
Publik tentu saja berharap, Bank Maluku Malut kebanggaan masyarakat Maluku dan Malut ini tetap menjaga kepercayaannya, intens melakukan pengawasan. Siapapun yang mencuri uang nasabah intinya harus dipecat. Kita juga berharap kedepannya, Bank Maluku Malut tidak lagi mengalami hal yang sama. Semoga (*)
Tinggalkan Balasan