Lagi-lagi kebijakan Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Andri Chandra As’aduddin dikecam para pemimpin umat di Maluku.

Jika sebelumnya, Uskup Diosis Amboina, Mgr Seno Ngutra bersama para pemimpin umat melaporkan ke Mendagri melalui Gubernur Maluku, kali ini kebijakan dan tindakan mantan Kepala BIN Sulteng yang dinilai mencederai toleransi di Maluku, dikeluhkan para pemimpin umat yang terdiri dari, Ketua MUI Maluku, Abdullah Latuapo, Ketua Walubi (Perwakilan Umat Budha Indonesia) Provinsi Maluku, Wilhelmus Jauwerissa dan Kepala Kantor Wilayah Agama Maluku H Yamin.

Mereka melaporkan kelakuan karteker bupati yang tak lazim tersebut ke DPRD Maluku, Selasa (20/9).

Para pemimpin umat ini menyampaikan berbagai persoalan yang terkait dengan kebijakan penjabat Bupati SBB yang berpotensi, menciptakan ketidakharmonisan umat keagamaan di Kabupaten SBB.

Beberapa hal yang diadukan pimpinan umat beragama diantaranya, terkait dengan penataan aset yang berhubungan dengan 12 tahun lalu Pemda SBB memberikan pinjam pakai mobil operasional.

Baca Juga: Inflasi Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi

Pimpinan umat beragama tidak keberatan jika mobil operasional ditarik oleh pemda dalam kaitan dengan penataan aset, tetapi cara yang dilakukan oleh seorang penjabat bupati sangat tidak etis.

Mobil operasional tersebut tidak dimintakan oleh tu pemimpin umat beragama tetapi atas inisiatif dari Pemkab SBB dibawah kepemimpinan Bupati Jacobus Putileihalat saat itu.

Bahkan, Ketua MUI dan Wakil Pastor di Kabupaten Seram Bagian Barat yang hendak koordinasi dengan penjabat bupati tetapi tidak dilayani secara baik oleh Penjabat Bupati.

Selain itu, Kepala Kantor Wilayah Agama, H Yamin juga mengeluhkan pengelolaan haji yang agak berbeda dengan kabupaten lain, padahal dana hibah dari Pemda ditujukan kepada kantor agama sebagai penyelenggara haji.

Mestinya, dana hibah yang diberikan oleh pemkab tersebut diserahkan dan dikelola secara maksimal oleh panitia haji.

Penjabat Bupati SBB seharusnya mengetahui kondisi sosial di Maluku  termasuk di SBB, dimana dalam membangun kabupaten tersebut tidak bisa menjadi tanggungjawab Pemkab SBB saja, tetapi juga sinergitas dengan lembaga informal baik keagamaan maupun kemasyarakatan serta ada istiadat yang menjadi penting.

DPRD harus segera menindaklanjuti laporan tokoh agama tersebut dan jangan biarkan penjabat Bupati SBB terus dengan kebijakannya yang mencederai toleransi di kabupaten berjulukan Saka Mese Nusa itu.

Bila perlu DPRD harus segera memanggil penjabat Bupati duduk bersama membicarakan masalah-masalah tersebut dengan tokoh agama, sehingga kondisi ini tidak terus terjadi.

Karena Maluku sebagai laboratorium kerukanan umat beragama harus dijaga keharmonisannya termasuk juga kebijakan pemerintah kabupaten yang dinilai salah dan bertentangan dengan aturan.

Karena sebagai ebagai unsur yang menjaga kerukunan dan kedamaian, mestinya para tokoh agama difasilitasi dan dijaga dengan baik, sebab Maluku aman hingga saat ini salah satunya berasal dari kontribusi tokoh lintas agama.

Fasilitas yang diberikan kepada pemuka agama bukan digunakan untuk kepentingan pribadi tetapi sering digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat, seperti konflik sosial untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

Karena itu, laporan yang disampaikan tokoh agama ke DPRD Maluku, harus segera ditindaklanjuti sehingga kebijakan penjabat Bupati SBB yang salah itu bisa diperbaiki, jika tidak maka DPRD bisa menindaklanjutinya sampai ke tingkat yang lebih tinggi, yakni memberikan rekomondasi kepada Mendagri melalui Gubernur Maluku, sehingga ada teguran yang diberikan. (*)