BETAPA pentingnya nota kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan OJK pada tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 9 Tahun 2020/Nomor 260 Tahun 2020, sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan Tinggi Maluku selaku aparat penegak hukum dalam menjaga iklim ekonomi di sektor jasa keuangan di Maluku, serta memastikan kerjasama yang terjalin dapat memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat Maluku serta bangsa dan negara.

Sebagai bentuk komitmen serta kesiapan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk membangun sinergitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan maka  Kajati Maluku menunjuk sebanyak 30 Orang Jaksa di wilayah Maluku untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan.

Kegiatan ini sebagai bentuk sinergi dan kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Maluku dengan OJK maupun dengan seluruh stake holder terkait di wilayah Maluku seperti jajaran Kepolisian Daerah Maluku.

Diharapkan dengan sinergitas yang baik dan saling mendukung antar APH akan bermuara pada penegakkan hukum yang efektif dan efisien dalam penegakan hukum di sektor jasa keuangan khususnya di Provinsi Maluku.

Sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dengan OJK pada tahun 2020 sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor 9 Tahun 2020/Nomor 260 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penguatan Koordinasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga: Potensi Pemungutan Suara Ulang

Sebelumnya Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada 19 Desember 2019 itu dalam rangka menyukseskan program prioritas Pemerintahan Presiden Joko Widodo sekaligus mendorong terwujudnya visi Presiden menjadikan Indonesia Maju.

Kejaksaan secara konsisten memandang investasi merupakan salah satu persoalan penting bangsa ini yang harus mendapat perhatian bersama.

Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Presiden maka  telah menerbitkan tujuh kebijakan strategis yang salah satunya menyangkut masalah investasi.

Ia pun mengaku telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia untuk turut serta dalam memonitor Peraturan Daerah yang ditengarai dapat menghambat investasi karena rumitnya proses perizinan dan birokrasi.

Kejaksaan turut berkontribusi dalam melakukan monitoring/review peraturan daerah yang tidak ramah terhadap investasi yang nantinya dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi dan Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia sehingga lahir usulan terhadap aturan yang tidak ramah investasi tersebut untuk di revisi atau dicabut.

Bahkan Rencana Kejaksaan Agung  akan menindak tegas oknum jaksa yang nakal dan main proyek di daerah, mendapat respon positif dari sejumlah kalangan, karena bukan hanya sekedar untuk menjaga marwah kelembagaan. Tetapi tindakan tegas itu dapat menjaga iklim investasi dan Pembangunan.

Bukan hanya soal penindakan saja yang diperhatikan oleh Kejaksaan Agung. Tetapi, harus dibarengi pula dengan peningkatan pelayanan terhadap masyarakat yang ingin melakukan pengaduan.

Pasalnya, investasi akan membawa perubahan yang signifikan untuk terbukanya lapangan kerja baru, meningkatnya penerimaan negara berupa pajak yang dapat mendorong pembangunan dan peningkatan perekonomian masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini sebagai bentuk komitmen bersama menjaga iklim investasi tetap kondusif, bahkan lebih kondusif dibandingkan sebelumnya, karena investasi merupakan hal yang essensial bagi perkembangan bangsa Indonesia. (*)