Kejari Ambon sementara mengusut kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon sesuai temuan BPK.“Dari hasil pemeriksaan BPK, diketahui ada tujuh item temuan yang terindikasi fiktif dengan nilai keseluruhan Rp5.293.744.800 .

Rincian sebagai berikut, belanja alat listrik dan elektronik terindikasi fiktif Rp425.000.0001, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin Rp168.860.000 dan belanja peralatan kebersihan dan bahan pembersih Rp648.047.000.

BPK juga menemukan belanja rumah tangga yang terindikasi fiktif sebesar Rp690.000.000 dan belanja alat tulis kantor terindikasi Rp324.353.800. Belanja cetak dan pengadaan yang terindikasi fiktif Rp358.875.000, serta belanja makanan dan minuman terindikasi fiktif senilai Rp2.678.609.000.

Tercatat sejak penyelidikan awal mulai dari 18 November hingga 6 Desember sudah 50 saksi lebig yang diperiksa jaksa mulai dari staf sekretariat DPRD Kota Ambon, Pejabat Pembuat Komitmen, bendahara, pendamping pansus, eks sekwan dan eks Sekot Ambon, pimpinan dewan dan sejumlah anggota dewan.

Langkah marathon yang dilakukan tim penyidik Kejari Ambon ini dalam melakukan pemerksaan patut diapresiasi.“Langkah ini dinilai sangat tepat untuk mengali bukti-bukti adanya indikasi dugaan korupsi.

Penyidik tentu saja sangat memahami aturan-aturan hukum dalam menuntaskan kasus korupsi. Dan karena itu untuk proses pemeriksaan juga dilakukan secara bertahap.“Kita harus mengapresiasi langkah Kejari Ambon yang mengusut kasus ini.

Tetapi kita juga berharap jaksa tidak tebang pilih dalam melakukan penyelidikan. Publik memiliki fungsi untuk turut mengontrol dan mendorong kejaksaan agar bekerja profesional, transparan dan terutama tidak diintervensi oleh kepentingan apapun. Apalagi yang diusut adalah para pimpinan dewan. Dimana hukum harus ditegakan proses penegakan hukum juga harus menyentuh semua pihak. Karena semua orang sama dimata hukum.

“Dengan demikian wajar jika kemudian berbagai kalangan mengingatkan Kejari Ambon untuk profesional dalam menangani kasus korupsi serta bertindak transparan dan tidak melindungi siapapun oknum yang melakukan dugaan korupsi itu.“Badan Pemeriksa Keuangan sudah melansir bukti indikasi dugaan penyalahgunaan tersebut.

“Temuan BPK tersebut adalah bukti permulaan yang cukup kuat tentang adanya tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum di DPRD Kota Ambon. Siapapun yang diduga terlibat harus diberikan efek jera.

“Publik tentu saja menunggu gebrakan Kejari Ambon dalam mengungkapkan siapakah pihak-pihak yang diduga terlibat. (*)