Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik proyek-proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon. Bidikan dimulai Januari 2021 lalu. Selama ini publik Kota Ambon yakin Pemerintah Kota Ambon yang dipimpin Walikota Richard Louhenapessy aman-aman saja.

Artinya kepemimpinan walikota dua periode itu terhindar dari bidikan KPK. Namun awal Januari 2021, KPK memulai penyelidikan di Dinas Pekerjaan Umum. Dinas basah ini diduga terjadi korupsi dan gratifikasi.

Dalam penyelidikannya, KPK menyasar proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum semenjak 2011-2019. Tentu anggaran yang digelontorkan untuk membiayai proyek-proyek dimaksud tidak sedikit.

Ratusan milyar bahkan hampir triliunan rupiah dianggarkan untuk proyek-proyek infrastruktur di Kota Ambon. Langkah KPK harus diapresiasi. Dukungan pun tidak terelakan.

Masyarakat selama ini mendambakan transparansi dan objektivitas penegak hukum. Pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kota Ambon selama sepuluh tahun kepemimpinan Louhenapessy dirasakan jauh dari kesejahteraan.

Baca Juga: Kriminal Tinggi, Pelabuhan Namlea Angker

Sebagai ibu kota provinsi, Kota Ambon tiap tahunnya terus membenah diri. Namun kesejahteraan masyarakat menikmati pembangunan masih jauh panggang dari api. Langkah KPK melakukan bersih-bersih di Dinas Pekerjaan Umum membawa angin segar. Tapi, apakah langkah itu serius dan tuntas ? KPK selaku lembaga anti korupsi diharapkan dalam aksinya tidak hanya sebatas periksa-periksa lalu meninggalkan jejaknya.

Publik di Kota Ambon mendambakan sebuah tindakan nyata dari KPK. Aksi panggil-panggil pejabat untuk diperiksa diharapkan menghasilkan tindakan konkret. Kasus yang dibidik harus menghasilkan tindakan yang berkualitas.

KPK diharapkan tidak hanya melakukan tindakan gertak sambal kepada para pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon. Lembaga anti rasuah ini harus menunjukan eksistensinya sebagai “super body” dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Dalam hal pemeriksaan KPK terhadap pejabat di Dinas Pekerjaan Umum tidak bisa diintervensi pihak manapun, karena itu bagian dari tugas dan pengawasan KPK.  Olehnya kalau ada indikasi korupsi dan gratifikasi KPK harus transparan. Jikalau terdapat kejanggalan harus diproses sesuai hukum yang berlaku, sebab hal itu kejahatan terhadap keuangan negara.

Saat ini KPK  men¬¬jadi harapan warga Kota Ambon untuk  membersihkan kota ini dari praktik korupsi. Bidikan KPK ke Dinas Pekerjaan Umum sudah memiliki dasar yang kuat.

Harapan masyarakat adalah transparansi dalam pemeriksaan yang dilakukan beberapa waktu lalu itu. Jangan karena yang diperiksa pemerintah daerah, sehingga berhenti langkah KPK.

Masyarakat butuh transparansi agar tidak menimbulkan kecurigaan terkait dugaan korupsi dan gratifikasi itu. Kita berharap, KPK dapat menjalankan fungsi pengawasannya dengan baik agar pelaku kejahatan dapat menerima hukuman dari apa yang dilakukannya. (**)