INDONESIA saat ini memiliki sistem hukum yang sangat lemah. Dengan adanya fenomena yang terjadi saat ini yaitu dengan banyaknya para

penegak hukum yang begitu mudahnya menerima suap dari berbagai kalangan masyarakat dan tidak memperdulikan lagi hukum yang sudah dibuat untuk ditegakkan.

Maka tak heran perilaku suap-menyuap di negeri ini menjadi budaya yang dilestarikan. Hukum pun bisa dipermainkan oleh penguasa atau mereka yang punya uang yang menjadikannya berkuasa.

Dengan uang dan kekuasaan hukum bisa mengubah yang salah jadi benar dan yang benar disalahkan. Bahkan, dengan uang dan kekuasaan para penguasa dan pengusaha korup ini tak tersentuh oleh hukum.

Dilihat dari fenomena yang ada saat ini keseriusan aparat pun dipertanyakan dalam memproses hukum orang-orang yang terlibat.

Baca Juga: Intens Kembalikan Pengungsi Kariu

Kebenaran dan keadilan pun dipertanyakan dalam memproses hukum orang-orang yang terlibat. Keadilan ini memiliki dengan dua timbangan seimbang melambangkan bahwa hukum dibuat untuk menciptakan keteraturan dalam lingkungan sosial.

Tak hanya kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di DPRD Kota Ambon senilai Rp 5,3 miliar dihentikan proses penyelidikannya namun Kejari Ambon juga kembali menghentikan pengusutan tiga kasus korupsi.

Ketiga kasus tersebut masing-masing dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Waai pada Tahun Anggaran 2017-2020, dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Festival Musik de la Musique di Prancis pada Dinas Pariwisata Kota Ambon Tahun 2020 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Instalasi Rawat Jalan RS (DAK) pada Rumah Sakit Umum Daerah Saparua Tahun 2021.

Alasan penghentian kasus lantaran dalam pengusutannya tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus-kasus tersebut.

Kajari Ambon, Dian Fris Nalle mengatakan, sejak tahun 2022, Kejari Ambon menangani tujuh kasus korupsi, dua diantaranya naik penyidikan, tiga kita hentikan karena tidak cukup bukti dan duanya lagi, masih dalam proses lidik.

Menurut Kajari, perkara dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Negeri Waai pada Tahun Anggaran 2017-2020 dihentikan karena dalam penyelidikan tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara sesuai hasil audit dari APIP.

Begitupun, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Instalasi Rawat Jalan RS (DAK) pada Rumah Sakit Umum Daerah Saparua Tahun 2021. Kasus yang ditanggani Kejari Ambon dan Ditreskrimsus Polda Maluku ini juga dihentikan karena tidak ditemukan adanya kerugian negara.

Selanjutnya, dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Festival Musik de la Musique di Prancis pada Dinas Pariwisata Kota Ambon Tahun 2020 yang juga dihentikan dikarenakan  anggaran kegiatan yang direcofusing.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kedudukan jaksa idealnya menjadi lembaga yang independen dengan memiliki acuan peran sentral didalam penanganan perkara pidana maupun didalam sistem peradilan pidana.

Independensi Kejaksaan sangat dibutuhkan guna kepentingan penegakan hukum dengan dilakukan secara jujur, adil, bertanggungjawab, serta transparan dengan menjunjung asas persamaan dimuka hukum. (*)