Komisi Pemberantasan Korupsi semakin bergerilya memberikan perhatian serius atas berbagai kasus dugaan korupsi yang marak terjadi di Provinsi Maluku. Satu persatu lembaga anti rasuah ini membongkar kasus korupsi di Maluku. bahkan dua kepala daerah khususnya Kabupaten Buru Selatan. Kota Ambon turut terseret dalam lingkaran dugaan korupsi selama memimpin 10 tahun.

Tak pelak lagi lembaga anti rasuah tidak main-main dan tidak pandang buluh dalam penuntasan kasus korupsi. Intinya selain menyelamatkan uang negara tetapi juga memberikan efek jera agar para penjabat di seribu pulau ini semakin hati-hati dalam pengelolaan keuangan negara tetapi juga tidak sewenang-wenang dengan kekuasaan dan jabatan yang dimiliki. Lantas dipakai  untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain.

Tindakan penegakan hukum yang dilakukan KPK di Kabupaten Buru Selatan misalnya, KPK secera resmi telah menetapkan dan menahan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa sebagai tersangka.

Selain Tagop, KPK juga telah menahan Direktur  PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju, tersangka penyuap Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa. KPK menduga pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Kabupaten Bursel mengumumkan paket proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari DAK tahun 2015.

Satu diantaranya pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3 miliar. Tagop selaku Bupati Buru Selatan  perioe 2011-2016 diduga secara sepihak meme­rintahkan pejabat Dinas PU untuk langsung menetapkan PT Vidi Citra Kencana milik tersangka Ivana Kwelju sebagai pemenang proyek, walaupun proses pengadaan belum dilaksanakan.

Baca Juga: LKPD Kota Ambon Disclaimer

Selanjutnya, sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, tersangka Ivana diduga mengirimkan uang Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk tersangka Tagop melalui rekening bank milik tersangka Johny Kasman yang adalah orang kepercayaan tersangka Tagop dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman ‘DAK tambahan APBNP Bursel.” katanya. Kemudian, sekitar bulan Agustus 2015, dilaksanakan proses lelang sebagai formalitas dan menyatakan PT VCK sebagai pemenang lelang.

Selanjutnya, pada bulan yang sama, Ivana langsung mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka sebesar 20% dari nilai kontrak sekitar Rp 600 juta dan seketika itu juga dipenuhi oleh PPK sebagaimana perintah awal Tagop.

Berikutnya, pada Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana diduga kembali mentransfer uang sejumlah Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/DAK TAMBAHAN” ke rekening bank Johny Kasman.

Untuk Kota Ambon, KPK bergerak cepat dengan menahan mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail  tahun 2020 di Kota Ambon.

Selain RL sapaan akrab Richard, KPK juga menahan pegawai honorer Pemkot Ambon, Andre Hehanussa dan Amri, salah satu perwakilan Alfamidi. Dalam kasus ini tercatat sudah 22 saksi di garap. KPK menemukan berbagai bukti dugaan RL bermain proyek pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah di Pemkot Ambon.

KPK jadi harapan warga untuk mengusut berbagai kasus korupsi, tak terkecuali pembangunan Asrama Haji Maluku. juga dilaporkan LSM dan saat ini sudah masuk di KPK.

Publik tentu saja prihatin dengan adanya kepala daerah yang menyalahgunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan probadi dengan cara-cara yang tidak sah.

Pemberi ijin usaha seharusnya menjadi sarana untuk mendorong kemajuan ekonomi masyarakat, sekaligus untuk memastikan praktik usaha yang jujur, agar tercipta iklim usaha yang sehat, kompetitif, dan menghindari praktik-praktik korupsi.

Kita patut memberikan apresasi bagi lembaga anti rasuah ini yang memberikan perhatian serius terhadap korupsi di Maluku, dengan harapan berbagai kasus ini menjadi efek jera dan catatan penting bagi pejabat negara di Maluku untuk jujur dalam bekerja.  Kita juga berharap, tidak ada lagi kepala daerah di Maluku yang terseret karena kasus korupsi. Korupsi merupakan musuh bersama dan patut didukung semua pihak. Intinya Maluku harus bebas dari korupsi. (*)