KORUPSI merupakan suatu tindakan menyimpang untuk mendapatkan kekayaan dan keuntungan pribadi menggunakan uang rakyat atau negara secara ilegal dengan menyalahgunakan kekuasaan yang diberikan.

Dan sebagai wujud peran serta masyarakat dalam pemberantasan kasus korupsi, dengan turut melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke aparat penegak hukum.

Sama halnya yang dilakukan LSM Lumbung Informasi Rakyat Maluku. Mereka melaporkan dugaan korupsi proyek pembangunan 13 sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat yang mangkrak.

Proyek yang mestinya selesai digarap tahun 2022 lalu, hingga kini dibiarkan terlantar, padahal kontraktornya sudah kabur dengan lebih dahulu mencairkan 100 persen anggaran.

Proyek milik Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tahun 2021-2022, menghabiskan anggaran Rp 24,5 miliar.

Baca Juga: Mantan Ketua IDI Maluku Rugikan Negara 800 Juta

Pembangunan 13 sekolah yang tersebar pada beberapa wilayah di kabupaten berjulukan Saka Mese Nusa itu, hingga kini tidak tuntas dikerjakan kontraktor PT Wira Karsa Konstruksi, padahal anggaran telah cair 100 persen, sementara batas akhir pekerjaan proyek sekolah tersebut Desember 2022 lalu.

Mirisnya lagi, tambahan waktu 90 hari agar proyek tersebut bisa diselesaikan, namun kontraktor maupun Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku tak mampu menuntaskannya.

LIRA mengecam keras tindak kontraktor maupun pihak Balai Prasarana dan Pemukiman Wilayah Maluku yang tidak becus mengerjakan proyek pembangunan sekolah itu.

Dugaan ketidakberesan proyek ini terjadi pada Pejabat Pembuat Komitmen Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku yang lama, dimana PPK yang baru diganti itu anggaran sudah cair 100 persen, dan PPK yang lama itu tinggalkan hutang kepada pihak rekanan ratusan juta.

Tak hanya ke KPK, ternyata dugaan kasus ini juga sudah tercium oleh Kejati Maluku.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengaku, Kejati Maluku telah membentuk tim dan akan menyelidiki pembangunan sekolah yang tersebar pada beberapa lokasi di Kabupaten SBB itu.

Jika nantinya tim menemukan ada indikasi atau fakta proses pekerjaan proyek tersebut mengarah pada tindak pidana korupsi, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

Kepala Ombudsman Perwakilan Maluku, Hasan Slamat menyayangkan proyek pembangunan 13 sekolah di Kabupaten SBB yang hingga kini belum tuntas dikerjakan

Hasan menegaskan, dengan terbengkalainya sejumlah proyek sekolah tersebut maka indikasi terjadinya mall administrasi.

Maladministrasi ini diakibatkan penangganan berlarutnya proyek sekolah yang sangat penting bagi masyarakat di Kabupaten SBB.

Dalam penangganan proyek sekolah tersebut, pasti sudah ada kesepakatan atau baik antara pihak kontraktor dan pemerintah dalam hal ini Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Maluku sesuai dengan ketentuan waktu penyelesaian proyek tersebut.

Jika penanganan proyek ini berlarut-larut dan tidak tuntas atau terbengkalai maka itu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan  maupun penyidikan, hal ini karena dugaan maladministrasi itu diduga terjadi.

Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik melihat proyek sekolah ini bagi kepentingan masyarakat dan masyarakat di SBB sudah dirugikan dengan mangkraknya proyek tersebut sehingga maladministrasi sangat nyata. (*)