SETELAH melakukan audit, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp5.072.772.386,00 pada dugaan korupsi pembelian Kapal Cepat Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kini hasil audit terhadap pengadaan kapal cepat milik Dinas Perhubungan Kabupaten SBB sebesar Rp7,1 miliar dari APBD Tahun 2020, telah dikantongi penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku sehingga penyidik akan segera memeriksa ahli pidana dari Universitas Pattimura dan selanjutnya digelar perkara untuk ditetapkan tersangka.

PT Kairos Anugerah Marina merupakan rekanan yang menang dalam proses lelang dengan nilai kontrak mencapai Rp6,9 miliar.

Dalam proses pekerjaan, ada adendum nilai kontrak dimana ada penambahan sekitar Rp150 juta rupiah, sehingga nilai kontraknya menjadi Rp7,1 miliar.

Dari total nilai kontrak tersebut, PT Kairos diduga menerima pencairan sebesar 75 persen, namun hingga akhir masa kontrak, bahkan sampai saat ini kapal tersebut tidak pernah tiba di Kabupaten SBB.

Baca Juga: Tiga Penjabat di Maluku Dipertahankan

Informasinya, kapal cepat operasional milik Pemkab SBB ini sementara berada di Tangerang, Banten. Kapal itu bakal disita untuk kepentingan penyidikan.

Sebelumnya kasus itu ditangani Polres SBB sejak pertengahan tahun 2021 lalu. Beberapa pihak yang sudah diperiksa diantaranya, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten SBB, Peking Calling, Pejabat Pembuat Komitmen Herwilin alias Wiwin, Plt Kadishub, Adjait, dan pihak penyedia dari PT Kairos Anugrah Marina.

Selain itu, penyidik Ditreskrimsus juga sudah memeriksa Stenly Pirsouw, kontraktor pengadaan kapal cepat tersebut. Stenly diperiksa di Rutan Kelas I Madaeng, Surabaya, Jawa Timur.

Selain kontraktor, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Ternate.

Sebelumnya, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Nusa Ina Seram Bagian Barat melakukan aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Kamis, (19/5) tahun lalu.

Dalam aksi demo para mahasiswa membawa sejumlah poster yang bertuliskan “Ada Korupsi Kapal di Seram Bagian Barat” serta “Kejati Maluku Usut Kasus Korupsi.

Koordinator Lapangan Abdullah Hitimala mendesak, Kejati Maluku segera mengusut dugaan kasus korupsi kapal Pemda SBB senilai Rp7,1 miliar dengan mengunakan APBD tahun 2020.

Proyek kapal ini diketahui sudah cair 100 persen, Namun hingga kini tak terlihat wujud fisiknya sama sekali.

Saat ini, penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku juga telah mengantongi bukti yang kuat dalam kasus ini, sehingga tentunya publik menunggu langkah cepat penyidik dalam proses melakukan penyidikan selanjutnya.

Ada harapan agar tersangka segera ditetapkan sehingga kasus ini bisa segera mendapatkan kepastian hukumnya.

Namun, diharapkan pula tak ada yang menjadi tumbal dalam kasus ini, karena ada kepentingan tertentu. Penyidik harus objektif dan tidak berpihak, tidak diskriminasi dan tidak tebang pilih, karena hukum harus ditegakan, hukum tidaklah tumpul keatas dan tajam kebawah.

Hal ini perlu ditegaskan agar kredibilitas dan profesionalitas aparat penegakan hukum tidak dinilai buruk dimata masyarakat.(*)