Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat/proses demokrasi dimana setiap warga negara mempunyai hak memilih perwakilan mereka, baik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten kota melalui pemungutan suara yang dilakukan secara terbuka dan transparan. Hal ini didukung undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, yang menetapkan bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun.

Berdasarkan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dibentuk untuk me­lakukan pengawasan, pemantauan, dan peninda­kan terhadap pelanggaran pemilu di Indonesia mulai dari tahapan awal pendaftaran bakal calon hingga perhitungan suara dan penetapan hasil pemilu. Selain itu, Bawaslu juga memiliki wewenang dalam menye­lesaikan sengketa Pemilu, menindak pelanggaran-pelanggaran Pemilu sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan meningkatkan partisipasi masyarakat (pemilih) dalam Pemilu.

Di Indonesia ada beberapa daerah yang termasuk dalam kategori daerah terpencil, terluar, tertinggal (Daerah 3T). Oleh karena itu, daerah 3T menjadi tan­tangan besar bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawas­lu) dalam menjalankan/melaksanakan tugasnya untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan Pe­milihan Umum (Pemilu). Kabupaten Kepulauan Tanim­bar (KKT) merupakan salah satu daerah 3T dari beberapa daerah 3T di Indonesia, yang banyak menghadapi kendala dalam pelaksanaan Pemilu sebelumnya.

Kabupaten Kepulauan Tanimbar memiliki 10 Keca­matan, 2 kelurahan dan 80 desa yang tersebar di pulau-pulau, banyak tantangan yang harus dihadapi untuk da­pat melakukan pengawasan dan koordinasi. Infra­struktur yang kurang memadai, akses transportasi yang sulit, cuaca yang ekstrim pada bulan atau musim ter­tentu dan keterbatasan jaringan Internet. Itu semua ken­dala dari sekian banyak kendala yang harus dihadapi oleh Bawaslu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Ada beberapa langkah-langkah yang dapat diambil oleh Bawaslu untuk memastikan bahwa pelaksa­naan Pemilu di daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar berjalan dengan lancar dan terken­dali. Salah satu langkah yang optimal dengan me­ningkatkan komunikasi dan koordi­nasi yang baik dengan berbagai pihak terkait seperti TNI-Polri dan instansi terkait lainnya untuk memastikan ke­ama­­nan dan kelancaran ja­lannya Pemilu di dae­rah Kabupaten Kepu­lau­an Tanimbar. Ba­was­lu juga mengada­kan rapat koordinasi dengan pihak penyele­nggara Pemilu terma­suk KPU dan PPK un­tuk membahas per­sia­­pan dan penanganan jika terjadi pelanggaran Pemilu oleh oknum yang tidak bertanggungjawab yang bertujuan membuat kacau Pemilu.

Baca Juga: Bahasa Indonesia Serap 188 Kosakata Bahasa Daerah dari Maluku

Bawaslu juga perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas Pemilu dan segera melaporkan segala bentuk pela­nggaran yang terjadi. Dalam hal ini, Bawaslu sangat perlu bekerjasama dengan tokoh masyarakat dan semua stakeholder untuk membantu menyebarkan informasi terkait Pemilu.

Walaupun akses jaringan internet di daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar masih sangat terbatas, namun Bawaslu berupaya untuk menggu­nakan teknologi yang tersedia agar dapat mempermudah tugas pengawasan dan pemantauan di daerah-daerah yang sulit dijangkau. Layanan SMS dan telepon juga digunakan untuk berkomunikasi dengan petugas-petugas Pengawas di seluruh wilayah tersebut dan memanfaatkan jaringan radio setempat untuk berkoordinasi dan memantau proses berjalannya pemilihan. Bawaslu juga dapat menggunakan dan memanfaatkan teknologi radio communication system (RCS) untuk melakukan komunikasi serta koordinasi dengan daerah-daerah terpencil, daerah pulau-pulau dan daerah yang terisolir yang sangat sulit dijangkau melalui akses jaringan internet. Selain itu, Bawaslu juga dapat melakukan pemantauan melalui media sosial (Medsos) dan situs web Bawaslu yang resmi untuk memperoleh informasi yang update terkait pelang­garan Pemilu yang terjadi di daerah-daerah tersebut.

Adapun cara lain yang dapat dilakukan oleh Bawaslu adalah dengan meningkatkan kapasitas para penga­was-pengawas Pemilu lokal. Bawaslu juga memberi­kan pelatihan dan sosialisasi kepada para pengawas-pengawas Pemilu lokal tentang tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi dan memantau pe­lak­sanaan Pemilu. Dalam hal ini Bawaslu juga bekerja sama dengan KPU, aparat keamanan (TNI-POLRI) se­tempat agar memperkuat sinergi dalam melaksanakan tugas agar Pemilu dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya atau aman dan terkendali.

Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan pelaksanaan Pemilu di daerah Kabu­paten Kepulauan Tanimbar agar berjalan dengan baik, lancar tanpa ada hambatan, serta terkendali dari keributan atau keos. Serta dapat menghasilkan hasil yang sah dan adil atau hasil yang terbaik, walaupun begitu banyak tantangan yang harus dihadapi oleh Bawaslu setempat.

Bawaslu pantang menyerah serta terus berupaya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya. Sebagai warga negara yang peduli terhadap demokrasi kita pun diharap­kan harus mendukung segala langkah-langkah yang dilakukan oleh Bawaslu dalam Pemilu di daerah 3T dapat berlang­sung dengan aman, lancar dan transparan.

Bawaslu juga banyak menghadapi berbagai tan­ta­ngan infrastruktur, namun Bawaslu tetap melaku­kan tindakan preventif dan represif dalam mence­gah kecurangan serta pelanggaran Pemilu di dae­rah Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui pene­rapan peraturan Bawaslu nomor 20 tahun 2018 tentang pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu, Bawaslu dapat mengoptimalkan perannya sebagai pengawas Pemilu dan menjaga integritas Pemilu di daerah 3T tersebut. Oleh: Heyndro Hutapea, SH. (*)