SUDAH dua tahun tiga terpidana korupsi di Bank Maluku masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku. Namun hingga kini, mereka belum juga berhasil ditangkap.

Tiga terpidana itu adalah Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisuta, dan mantan Kepala Devisi Renstra dan Korsec Bank Maluku Petro Tentua, dan Direktur PT Nusa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras.

Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung, dan hingga kini menghirup udara bebas. Sementara tiga terpidana lainnya mendekam di penjara.

Sedangkan Heintje dan Petro, adalah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.

Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Baca Juga: Tambang Ilegal ‘Makan Korban’

Sedangkan Petro dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.

Sementara mantan Direktur Bank Maluku, Idris Rolobessy dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Idris sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Ambon, sejak Rabu (9/8) tahun 2017 lalu. Namun sampai dengan saat ini, Kejati Maluku tidak mampu mengeksekusi tiga terpidana korupsi Bank Maluku Malut tersebut, dan membiarkan mereka hirup udara  bebas.

Dengan belum eksekusi tiga terpidana tersebut mengakibatkan, timbulnya praktek ketidakadilan yang dilakukan Kejati Maluku. Karena terpidana lainnya diesekusi sementara yang lainnya dibiarkan bebas. Padahal kejati memiliki ruang yang besar untuk menangkap para terpidana tersebut, dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Kejagung.

Selain kerja sama dengan Kejagung, Kejati dituntut membangun koordinasi dan komunikasi dengan kepolisian untuk melacak keberadaan 3 terpidana kasus korupsi Bank Maluku yang sudah 2 tahun menjadi DPO.

Tidak rasional terpidana korupsi Bank Maluku yang sudah dua tahun ditetapkan sebagai DPO sampai saat ini belum juga mampu diketahui keberadaannya.

Hal ini tentu saja memunculkan opini publik, Kejati Maluku tidak bekerja, sengaja membiarkan 3 terpidana itu bebas, dan berupaya melindungi mereka agar tidak dieksekusi.

Opini publik ini ada benarnya, karena sampai sekarang Kejati Maluku belum mampu menangkap 3 terpidana korupsi tersebut.

Untuk membuktikan benar tidaknya opini publik itu, Kejati Maluku harus mampu bekerja maksimal melacak keberadaan 3 terpidana korupsi itu, dan segera mengiring mereka ke hotel prodeo.

Kita tentu saja berharap, Kejati Maluku akan bekerja maksimal menangkap 3 terpidana korupsi Bank Maluku itu, jangan lagi biarkan mereka terus bebas berkeliarkan  sementara terpidana lainnya masih berada di hotel prodeo.

Ini cacatan penting yang harus diperhatikan secara serius oleh lembaga adhyaksa ini, dan harus mampu mencari cara yang lebih tepat untuk menangkap mereka.

Kejati harus banyak belajar dari KPK, tidak ada satu terpidana pun yang ditangani KPK yang menjadi DPO. Trik-trik penanganan korupsi yang dilakukan KPK seharusnya juga sama dengan Kejati Maluku, sehingga kepercayaan masyarakat kepada lembaga penegak hukum ini tetap dijaga. (*)