Hutan mangrove di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon secara tiba-tiba kering bahkan sebagian yang mati.

Kerusakaan hutan mangrove ini diduga akibat limbah PT PLN melalui salah satu pembangkitnya PLTD yang terletak di Desa Poka.

Terjadinya kekeringan hutan mangrove ini diduga berlangsung cukup lama, namun

dibiarkan oleh PT PLN dan Dinas Lingkungan Hidup baik Kota Ambon maupun Provinsi Maluku.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku harus bertindak tegas atas rusaknya mangrove di Desa Poka.

Baca Juga: Mangkrak Proyek Jalan Hotmix 9,7 M

Berbagai pakar menduga  kerusakan mangrove di Desa Poka berasal dari limbah minyak yang bercampur dengan air panas dari Pembangkit Listrik Tenaga Diesel. Dampak bersumber dari minyak atau hidrokarbon aromatic, dapat menyebabkan kematian mangrove yang bersifat karsinogenik artinya dapat menyebabkan kanker pada biota pesisir.

Hidrokarbon aromatik meripay senyawa organik yang berdampak mencemari lingkungan. Mekanisme polutan yang menyebabkan kematian mangrove yakni efek fisik dan efek toksikologi.  Sehingga untuk mendapatkan hasil yang pasti harus dilakukan analisis dengan menggunakan GCMS guna memastikan senyawa hidrokarbon aromatik seperti xilena, strirena, fenantrena yang menyebabkan kematian dan kekeringan daun mangrove.

Terhadap kejadian ini, maka  Dinas Lingkungan Hidup harus tegas terhadap PT PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara dan tidak boleh membiarkan masalah ini terus terjadi, karena akan berdampak pada kerukan ekosistem lainya disekitar pesisir laut Poka.

Apalagi dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara tegas mengatakan, pelaku lingkungan hidup wajib untuk menjaga kelestarian dan kelangsungan ekosistem lingkungan.

Atas dasar UU ini maka Dinas Lingkungan Hidup harus mengawasi kelestarian lingkungan, sebab sesuai aturan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kelestarian lingkungan hidup di pesisir laut, berada ditangan Pemerintah Provinsi bukan kota atau kabupaten.

Jika hasil uji sampel limbah yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku itu benar akibat limbah PLN, maka PLN sebagai pelaku lingkungan harus dipaksa untuk melakukan rekonstruksi atau mengembalikan keada manggrove seperti sediakala, sebab mangrove merupakan tumbuhan yang dilindungi oleh UU maka kelestariannya pun harus dijaga.

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku harus juga mengawasi ketat kelestarian lingkungan seperti mangrove yang dilindungi undang-undang tumbuhan mangrove mengalami respirasi disamping melalui daun tetapi juga melalui akar, artinya jika permukaan sendimen telah tertutupi dengan minyak maka sudah pasti menghambat proses respirasi.

Kita berharap, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku secepatnya mengeluarkan hasil uji sehingga bisa diketahui publik dan diambil langkah tegas. (*)