Empat tahun sudah kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Pemerintah Kota Ambon mandek di Satreskrims Polresta Pulau Ambon Pulau-pulau Lease.

Puluhan saksi telah diperiksa, namun kasus ini jalan di tampat dan tak ada perkembangannya.

Alhasilnya Dewan Pimpinan Wilayah LSM Lumbung Informasi Rakyat Provinsi Maluku yang dipimpin Jan Sariwating melaporkan ke Kapolri.

Dalam laporan nomor 11/A-DPW/LIRAMAL/IV/2022 isinya menyebutkan, kasus dugaan korupsi atas SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 bukan dilaporkan masyarakat, tetapi murni merupakan hasil temuan sendiri dari penyidik Polres Ambon dan Pp Lease. Temuan tersebut penyidik mensinyalir dan menemukan telah terjadi penyalahgunaan sejumlah dana sebesar Rp1 miliar lebih, yang diduga merupakan perbuatan yang telah merugikan keuanan daerah.

Perbuatan mana dengan cara menggunakan biaya perjalanan fiktif sambil merekayasa surat tugas maupun tiket perjalanan. Dan ini belum bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp742 juta lebih.

Baca Juga: Dukungan dan Langkah KPK

Bukan itu saja, ada tiket perjalanan sebesar Rp342 juta lebih dengan nama tanggal keberangkatan code boking yang semuanya itu tidak terdaftar pada maskapai penerbangan baik Garuda, Sriwijaya Air maupun Batavia Air.

Pada tahap penyelidikan kasus SPPD Fiktif ini mulai dan lidik pada bulan Mei 2018 saat Polres Ambon dijabat oleh Kapolres Sutrisno Hadi Santoso, dan Kasat Reskrim AKP Rival Effendy Adikusuma.

Kedua pejabat ini bersama penyidik serius dan bersungguh-sungguh ingin agar kasus ini secepatnya dituntaskan.

Kesungguhan ini bisa dibuktikan dengan kerja keras dari tim penyidik sehingga berhasil mengumpulkan keterangan-keterangan dari berbagai pihak, serta diperkuat dengan dokumen-dokumen yang berhasil disita, sehingga dalam jangka waktu dua bulan saja yaitu bulan Juni 2018 dilakukan gelar perkara bertempat di Ditreskrimsus Polda Maluku.

Namun sayangnya sudah pergantian tiga Kapolresta kasus SPPD Fiktif Pemkot jalan tempat dan tidak ada perkembangannya.

Guna menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut, maka aparat kepolisian khususnya Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease harus tetap proses kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif Pemkot Ambon.

Satreskrim Polresta Pulau Ambon sejak awal mesti tetap melanjutkan proses hukum terhadap kasus SPPD Fiktif, dan tidak boleh membiarkan kasus tersebut berjalanan hingga empat tahun tak mengalami perkembangan.

Jika suatu kasus dibiarkan tidak berjalan selama lebih dari setahun, maka sudah pasti akan menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan keseriusan Satreskrim Polresta Pulau Ambon dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi, yang telah merugikan keuangan negara.

Salah satu hal yang dapat dilakukan saat ini oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon hanyalah melanjutkan proses hukum kasus SPPD Fiktif Pemkot Ambon, yang sejak awal ditangani dan tidak ada alasan bagi Polresta untuk mengesampingkan atau bahkan menutup kasus dimaksud.

Hal ini bertujuan, untuk mengembalikan marwah dari  institusi kepolisian khususnya Polresta Pulau Ambon yang belakangan diragukan dalam menangani setiap kasus-kasus korupsi.

Ketika Satreskrim Polresta tidak melanjutkan kasus SPPD Fiktif ini,  maka akan menimbulkan preseden buruk. Karena itu kasusnya harus tetap diproses demi menjaga kepercayaan publik atas penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi. (*)