Setelah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan pada 12 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon, rumah dinas Walikota Ambon Richard Louhenapessy di Karang Panjang, rumah kediamannya di Kayu Putih.

Beikutnya, ruang kerja Wakil Walikota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Bappeda Pemkot Ambon, rumah kediaman Kadis PUPR Pemkot Ambon dan Rumah kediaman Kepala Bappeda Pemkot Ambon tim penyidik menemukan berbagai bukti

Tim penyidik KPK menemukan berbagai bukti catatan aliran uang dan alat elektronik yang diduga kuat ada kaitannya dengan dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Richard Louhenapessy.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menemukan dan mengamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara.

Bukti-bukti itu kemudian dianalisa oleh tim penyidik KPK untuk selanjutnya akan dikonfirmasi dengan para tersangka.

Baca Juga: Menunggu Action Penjabat Kepala Daerah

Upaya paksa yang dilakukan lembaga anti rasuah ini berkaitan erat dengan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020 di Kota Ambon.

Dalam kasus ini, lembaa anti rasuah ini telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, pegawai honorer Pemkot Ambon, Andre Hehenussa dan Perwakilan Alfaimidi, Amri.

Selain temuan bukti-bukti tersebut untuk membuktikan dugaan  tindak pidana korupsi ini, tim penyidik KPK telah memeriksa 11 kepala dinas, 3 pegawai serta sejumlah pengusaha yaitu, Ferdinanda Johanna Louhenapessy, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon tahun 2017 sampai 2023, Sirjohn Slarmanat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon tahun 2021–sekarang, Fahmi Sallatalohy, mantan Kepala Dinas Pendidikan yang saat ini menjabat sebagai Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Robert Sapulette Kepala Dinas Perhubungan, Demianus Paays, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon

Kemudian, Wendy Pelupessy, Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon. Gustaf Dominggus Sauhatua Nendissa, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon. KPK juga memeriksa, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan tahun 2012 – Mei 2021, Lucia izaak, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon  2019 – 2020, Neil Edwin Jan Pattikawa.

Terakhir Kepala Pemuda dan Olahraga, Richard Luhukay dan Melianus Latuihamallo, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Ambon serta tiga pegawai dan 6 pengusaha.

Kita tentu saja patut memberikan apresiasi bagi tim penyidik KPK yang bekerja luar biasa mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Ambon. tentu saja temuan BPK ini menjadi catatan kritis bagi kepala daerah lainnya untuk berhati-hati dalam mengelola keuangan negara, terutama tidak menggunakan kewenangannya dan jabatannya menerima fee sebagai bagian dari gratifikasi yang justru dapat diproses hukum.

Bukti-bukti temuan KPK tersebut memberikan indikasi betapa korupsi di Maluku akan sulit diberantas karena ternyata praktek-praktek korupsi masih sangat kental dilakoni.

Temuan BPK ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat  pemerintah untuk bekerja dengan jujur. Prinsip kejujuran itulah yang patut dipraktekan. Kita juga berharap, lembaga anti rasuah ini bisa secepatnya mengungkapkan kasus ini sehingga semakin jelas di mata masyarakat. (*)