Kasus Reboisasi Mandek, BEM Nusantara Minta Tuntaskan
AMBON, Siwalimanews – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara Provinsi Maluku meminta Kejati Maluku segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek Reboisasi Kabupaten Maluku Tengah.
BEM menilai, kasus proyek pengadaan tanaman hutan rakyat di Kabupaten Maluku Tengah bukan tanpa alasan, sebab sejak kasus bergulir pada Agustus 2023 lalu justru berjalan ditempat.
Padahal sejumlah pejabat dari Dinas Kehutanan sebagai pemilik proyek telah dimintakan keterangan termasuk Plt Kadis Haikal Baadila.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam Rahantam kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (28/1) mengaku prihatin dengan proses penegakan hukum kasus reboisasi oleh Kejaksaan Tinggi Maluku yang berjalan ditempat.
Dikatakan, sejak awal kasus ini bergulir, BEM Nusantara Maluku sering menyuarakan agar kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak di Dinas Kehutanan Maluku ini diusut sampai tuntas.
Baca Juga: Pemprov Bakal Bagikan 1.280.4 Ton Beras“Kita prihatin juga dengan penegakan hukum seperti ini, kasus reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah sudah beberapa kali kita suarakan untuk menindaklanjuti dengan pemeriksaan oknum yang diduga terlibat dalam kasus ini termasuk Plt Kadis Kehutanan yang juga Sekda Maluku, Sadli Ie tapi disayangkan justru kasus ini stagnan atau mati begitu saja,” kesal Rahantam.
Pengusutan kasus reboisasi yang berjalan ditempat ini menurut Rahantam patut dipertanyakan, ada apa dibalik proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Kita patut mempertanyakan ada dibalik ini semua. Apakah ada kongkalikong dengan pihak terkait sampai kasus ini tidak berjalan. Artinya kalau proses hukum tiba-tiba mandek tanpa penjelasan yang masuk akal, maka kita bisa menduga-duga ada kongkalikong didalamnya,” tegas Rahantam.
Apalagi, sampai saat Ini Plt Kepala Dinas Kehutanan Sadli Ie belum juga diperiksa Kejaksaan Tinggi, padahal sebelumnya Kejati mengumbar janji akan memeriksanya, bahkan Sekda Maluku itu juga sudah siap jika dipanggil Kejati Maluku, tetapi mengapa belum juga dilakukan kejaksaan.
Rahantam pun meminta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk terbuka kepada publik terkait pengusutan kasus reboisasi agar tidak menimbulkan kecurigaan dari publik terhadap proses hukum yang dilakukan Kejati.
Diminta Konsisten
Kejaksaan Tinggi Maluku kembali diminta konsisten mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek reboisasi hutan di Kabupaten Maluku Tengah tahun 2022.
Praktisi Hukum, Munir Kairoty menyayangkan tidak adanya perkembangan dalam pengusutan kasus reboisasi hutan di Kabupaten Maluku Tengah.
Menurut Kairoty semua bentuk dugaan penyimpangan keuangan negara mestinya menjadi prioritas dan perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dituntaskan.
“Apapun kasusnya termasuk reboisasi harusnya diusut sampai tuntas oleh Kejati Maluku dan tidak boleh didiamkan,” ujar Kairoty saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (25/1).
Dikatakan, tidak adanya perkembangan penanganan kasus akan menimbulkan dugaan buruk dari masyarakat terhadap kinerja kejaksaan, yang selama ini diharapkan dapat mengungkap semua pelanggaran hukum.
Kejati kata Kairoty, harus transparan kepada publik terkait alasan kasus reboisasi berjalan di tempat sehingga diketahui publik.
Praktisi Hukum, Marnex Salmon kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (25/1) mengaku sampai saat ini belum mengetahui secara pasti alasan proses hukum kasus reboisasi belum dituntaskan.
Padahal, sebelum Kejaksaan Tinggi telah memanggil sejumlah pihak di Dinas Kehutanan Maluku untuk dimintai keterangannya, namun tidak ada tindak lanjut sampai saat ini.
Kejati kata Salmon, mestinya konsisten untuk mengusut tuntas kasus reboisasi yang diduga merugikan negara tersebut.
Konsistensinya dalam penegakan hukum lanjut Salmon sangat penting sebab jika tidak maka akan timbul preseden buruk dari masyarakat atas kinerja Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Jadi kita minta Kejati untuk konsisten dan segera menuntaskan proses hukum dalam kasus reboisasi itu,” tuturnya.
LIRA Dorong
Koordinator Wilayah LSM LIRA Maluku Yan Sariwating mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku mengungkap borok proyek Reboisasi Kabupaten Maluku Tengah tahun 2022
Pasalnya, proyek ini awalnya begitu getol dilakukan Kejati Maluku namun kini terkesan jalan di tempat.
Karena itu LIRA meminta aparat Kejati Maluku untuk bergerak cepat menuntaskan proyek Reboisasi Dinas Kehutanan Provinsi Maluku di Kabupaten Maluku Tengah Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp2,5 miliar itu telah cair 100 persen, namun kasus ini terkesan jalan ditempat.
“Kami mendorong Kejati Maluku untuk segera menuntaskan proyek Reboisasi Kabupaten Maluku Tengah,” ujar Sariwating kepada Siwalima di Ambon, Rabu (24/1). (S-20)
Tinggalkan Balasan