AMBON, Siwalimanews – Kapolres Maluku Tengah AKBP Abdul Gafur dikenai sanksi demosi keluar dari Ma­luku karena melanggar kode etik dengan mela­kukan perbuatan tidak menyenangkan.

Plt Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Den­ny Abrahams  meng­ungkapkan, sanksi ter­sebut diberikan lang­sung Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif kepada Kapolres Ma­luku Tengah, AKBP Abdul Gafur. Bukan karena dugaan selingkuh

Demosi dikeluarkan kepada perwira menengah Polri itu lantaran melanggar kode Etik perbuatan tidak menyenang­kan. Kapolres dilaporkan oleh Istrinya akibat kepergok foto mesra dengan oknum Polwan Briptu OJM yang adalah anak buahnya di Polres Malteng.

“Sanksi mutasi yang bersifat demosi atau keluar dari Maluku ini diberikan lewat sidang kode etik kemarin, berdasarkan laporan istrinya. Tapi bukan selingkuh ya, etiknya itu perbuatan tidak menyenangkan, karena untuk selingkuh pembuktiannya masih terlalu lemah,”jelas Abrahams kepada wartawan, Rabu (29/6).

Dikatakan, apa yang dilakukan Kapolres berpengaruh terhadap wibawanya dihadapan anggota. Untuk itu dengan dikeluarkannya sanksi melalui sidang kode etik, AKBP Abdul Gafur akan ditarik ke Polda Maluku sambil menunggu keputusan mabes terkait mutasi berupa demosi tersebut.

Baca Juga: Pemkot Harus Pikirkan Solusi Ketika Banyak Guru Pensiun

Sementara terkait oknum Polwan, Abrahams mengaku prosesnya sementara berjalan.

“Untuk oknum Polwan tetap diproses dan sementara berjalan, saat ini yang diutamakan Kapolresnya, karena berpengaruh terhadap wibawa beliau terhadap anggota. Untuk itu dalam waktu dekat beliau akan ditarik ke Polda sambil tunggu keputusan dari Mabes,” tuturnya. (S-10)