AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru diminta untuk mem­berikan kepastian kepada masyarakat ter­kait sejauhmana pena­ngangan kasus dugaan korupsi dana MTQ Pro­vinsi Maluku ke 27 tahun 2017.

Kasus yang merugi­kan negara Rp9 miliar dan telah ada peneta­pan tersangka, namun tidak ada progress.

Tercatat sudah tiga Kepala Kejari Buru yang diganti dan mena­nggani kasus ini, mestinya kasus ini sudah sampai di pe­ngadilan, namun entah apa penyebabnya, kejaksaan juga terkesan tak transparan.

Praktisi hukum Djidion Batmomolin menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Buru yang terkesan mendiamkan kasus dugaan korupsi MTQ tanpa ada penjelasan kepada masyarakat terkait dengan upaya hukum yang telah dilakukan.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Buru tidak boleh melakukan hal ini, sebab akan menimbulkan pertanya­an publik kaitan dengan komit­mennya dalam memberantas korupsi di Buru yang berujung pada keti­dakpercayaan dari masyarakat kepada lembaga kejaksaan.

Baca Juga: Diduga Langgar Aturan, Kasi Pidsus Kejari Aru Dilaporkan ke Kejagung

“Kejaksaan Buru jangan men­diamkan ini kasus, harus transparan kepada publik agar publik tahu, kalau begitu jangan salahkan publik kalau kejaksaan dianggap tidak becus ungkap kasus korupsi MTQ,” ujar Batmomolin.

Kejaksaan Buru kata Batmomolin mestinya memberikan kepastian hukum baik kepada masyarakat maupun para tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik agar ada upaya hukum yang dilakukan, sebab sudah terlalu lama kasus ini me­ngendap di kejaksaan Buru.

Apalagi, presiden dalam berbagai kesempatan mengingatkan aparat penegak hukum untuk berkerja ekstra untuk memberantas korupsi di Indonesia, sehingga jika kinerja Kejaksaan demikian, maka tidak sejalan dengan perintah presiden dan jaksa Agung.

Karenanya, Batmomolin meng­harapkan adanya keseriusan dari Kejaksaan Buru untuk menuntaskan kasus ini termasuk dengan mem­berikan penjelasan kepada publik agar keraguan dapat diatasi.

Terpisah, praktisi hukum Mu­hammad Nur Nukuhehe juga me­minta Kejaksaan Negeri Buru untuk memberikan kepastian kepada mas­yarakat dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ Buru Selatan.

Dikatakan, waktu tiga tahun itu cukup lama untuk menuntaskan se­buah kasus korupsi yang sudah ada tersangkanya, artinya ketika sudah ada tersangka maka pastilah pe­nyidik telah mengantongi alat bukti.

“Ini sudah terlalu lama, jadi ke­jaksaan buru harus berikan kepas­tian hukum agar semua pihak me­ngetahui sejauh mana penanganan kasus ini, jangan didiamkan,” tegas Nukuhehe.

Lanjutnya, masyarakat sampai saat ini menunggu ketegasan ke­jaksaan buru untuk membawah kasus ini ke pengadilan tetapi justru masyarakat dibuat bingung dengan kinerja Kejaksaan yang terkesan tidak ada komitmen pemberantasan korupsi.

Nukuhehe pun berharap dalam waktu dekat kejaksaan buru dapat menuntaskan kasus ini agar semua pihak dapat memperoleh kepastian hukum.

Kajari Mutasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi dimutasi. Dia dipromosikan sebagai  Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembi­naan Kejaksaan Agung.  Ia akan mengemban tugas sebagai Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi berkedudukan di Riyadh.

Penganti Muhtadi M Hasan Pa­kaja yang saat ini Koordinator pada Kejati Gorontalo. Kepergian Muh­tadi meninggalkan pekerjaan rumah kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke-27 di Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang merugikan negara Rp.9 miliar lebih

Kasus MTQ telah ditangani dari tahun 2019 lalu secara bergilir oleh tiga Kepala Kejaksaan Negeri Buru dan terakhir oleh Muhtadi di tahun 2021 lalu, namun kasus dugaan TPK mark up dana MTQ  hingga kini belum tuntas alias mandek.

Walau  telah ditetapkan tiga orang tersangka, kasus ini masih jalan tempat  dan belum mampu ditingkat­kan ke penuntutan, karena jaksa masih terus berkutat dengan saksi – saksi baru serta masih menuggu hasil akhir perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Per­wakilan Maluku.

Kajari Buru, Muhtadi yang me­ngakhiri masa jabatan, Jumat (25/2) nanti menyampaikan kinerjanya yang telah dilaksana­kan pada tahun 2021 lalu dan awal tahun 2022 ini serta dugaan  TPK apa saja yang men­jadi PR yang belum tersele­saikan.

“PR yang masih tertunda, tung­gakan perkara dari tahun 2019 yaitu dugaan TPK mark up Dana MTQ tahun 2017,” jelas Muhtadi kepada wartawan, Rabu (23/2) siang.

Dijelaskan, untuk kasus TPK dana MTQ ini terakhir tanggal 12 Februari  jaksa melakukan pemeriksaan ter­hadap salah satu saksi yang ada di Jakarta, berinisial HSO.

Saksi ini merupakan suplayer vendor dari kegiatan MTQ Provinsi Maluku ke-27 tahun 2017 yang dilaksanakan di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.

Kata Muhtadi, HSO sudah banyak terlibat dalam kegiatan MTQ pada beberapa kota di Maluku, dia di­gandeng oleh tiga tersangka penya­lahgunaan dana MTQ untuk menjadi bagian dalam kegiatan di Bursel.

“Saksi diperiksa guna melengkapi hasil penyidikan karena kita ingin optimal,” tegas Muhtadi.

Yang masih  kurang, lanjut Muh­tadi,  adalah ahli dari LKPP dimana pihaknya sudah menyurati dan ber­koordinasi dengan LKPP. diha­rapkan minggu depan ini bisa dilakukan penunjukan oleh LKPP siapa ahlinya. “Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” ujarnya.(S-20)