AMBON, Siwalimanews – Terdakwa kasus kepemilihan shabu-shabu seberat shabu 0,11 gram divonis ringan 2 tahun dari tuntutan JPU.

Sebelumnya Majelis Hakim maupun JPU menjatuhkan terdakwa Daud Simon Rumthe dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp800 juta subside dua bulan kurungan.

Hakim Pengadilan Tinggi Ambon akhirnya mengeluarkan putusan banding kasus narkotika yang melibatkan Daud Rumteh.

PT Ambon kemudian membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon dalam perkara Nomor 223/Pid.Sus/2022/PN Amb tanggal 1 September 2022 atas terdakwa Daud Simon Rumthe alias Daud.

Pimpinan Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Eddy Parulian Siregar menyatakan terdakwa Daud bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Narkotika Jo Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Enam Tahun Jaksa Tuntut Eks Bendahara Negeri Rarat

Serta divonis dua tahun penjara dan menjalani rehabilitasi sosial selama enam bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Ambon, rehabilitasi medis selama enam bulan di Balai Rehabilitasi Baddoka, Badan Narkotika Nasional di Makssar.

“Hasil banding sudah keluar, majelis kakim Pengadilan Tinggi Ambon menerima banding dan memperbaiki putusan. Turunnya memang jauh,” kata Penasihat Hukum terdakwa, Dino Huliselan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (2/1).

Putusan tersebut berbeda empat tahun dari putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon. Bahkan, pasal yang dikenakan pun berbeda.

Majelis Hakim memvonis ter­-dakwa dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menyatakan terdakwa Daud Simson Rumthe alias Daud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau mela­-wan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” kata pimpinan sidang, Mateus Sukusno Aji pada persidang sebelumnya. (S-26)