AMBON, Siwalimanews – Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku dinilai lambat menangani laporan yang disampaikan oleh masyarakat Negeri Mosso, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Pasalnya laporan tersebut telah disampaikan sejak 2 September 2022 namun sampai saat ini belum ada progress yang dilakukan pihak Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku terhadap laporan tersebut.

“Kami telah menyampaikan laporan ke Ombudman sejak bulan September 2022 lalu, dengan nomor : 10/KMPN-M/2022 namun sampai saat ini, belum ada progress dari laporan kami, sepertinya pihak Ombudman lambat dalam menangani laporan kami,” ungkap Ketua Matarumah Perintah Negeri Mosso, Dahlan Tehuayo, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Selasa (3/1).

Dijelaskan, laporan yang disampaikan pihaknya ke Ombudman itu terkait dengan tindakan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri (KPN) Mosso, Rafit Walalayo dan Saniri Negeri yang mengusulkan Rafit Walalayo yang bukan berasal dari matarumah perintah Negeri Mosso untuk diangkat menjadi KPN Mosso.

“Sehubungan dengan akan dilaksanakannya pengangkatan KPN Mosso definitif dalam waktu dekat ini maka saat ini kami matarumah/keturunan garis lurus Abdullatip Tehuayo Putih sedang melakukan prosesnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan saat ini, kami matarumah/keturunan garis lurus Abdullatip

Baca Juga: Tiga Hari Pencarian Nelayan SBB Nihil

Tehuayo Putih sedang memproses persiapan pelaksanaan pengangkatan KPN Mosso definitif,” jelasnya.

Dikatakan, saat pihaknya sedang memproses persiapan pengangkatan KPN Mosso definitif, secara diam-diam Penjabat KPN Mosso dan Saniri Negeri Mosso mengungsulkan Penjabat KPN Mosso yang bukan matarumah perintah Negeri Mosso untuk diangkat menjadi KPN Mosso.

“Hal ini sangat bertentangan dengan syarat, prosedur dan mekanisme yang telah diatur dalam Perda Kabupaten Malteng Nomor 3 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan KPN, Peda Nomor 4 tahun 2006 tentang Pedoman Penataan Saniri Negeri atau Badan Permusyawaratan Negeri dan Peraturan Negeri Mosso Nomor : 141-04 Tahun 2008 tentang Penetapan Mataru­mah/keturunan yang berhak menjadi KPN Mosso,” urai Tehuayo.

Tehuayo mempertanyakan, dasar hukum atau aturan mana yang digunakan  Rafit Walalayo dan Saniri Negeri Mosso untuk mengangkat Rafit Walalayo menjadi KPN Mosso, karena selain berpedoman pada Perda namun Perneg Mosso nomor : 141-04 Tahun 2008 itu memper­tegas bahwa terkait dengan syarat, prosedur, mekanisme yang dimulai dari Pencalonan, pemilihan dan pelantikan KPN serta Penetapan Matarumah/Keturunan Garis Lurus yang berhak menjadi KPN Mosso.

“Tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Penjabat Pemerintah Negeri Mosso, Rafit Walalayo dan Saniri negeri sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Padahal tugas utama dari seorang Penjabat KPN Mosso adalah memfasilitasi dan menjaga netralitas, keamanan, serta ketertiban dalam persiapan pelaksanaan pemilihan KPN Mosso definitif,” tegasnya.

Kata Tehuayo, tindakan atau perbuatan yang dilakukan Saniri negeri Mosso dengan menetapkan Rafit Walalayo sebagai calon KPN Mosso dengan Surat Keputusan Nomor : 01 tahun 2022 tentang penetapan KPN Mosso tertanggal 29 Juni 2022 dan berita acara rapat saniri negeri tentang calon KPN Mosso sangat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena bertentang dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka kami berharap pihak Ombudsman bisa segera menyikapi laporan kami dan menanulir dan menyatakan mall administrasi terhadap surat keputusan Nomor : 01 tahun 2022 yang telah ditetapkan oleh saniri negeri tentang calon KPN Mosso,”  desaknya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudman Provinsi Maluku, Hasan Slamat melalui Pemeriksanya Iman Pelupessy mengaku, laporan dari Ketua Matarumah Perintah Negeri Mosso, Dahlan Tehuayo, telah diterima pihaknya dan pihaknya telah meminta klarifikasi secara tertulis baik kepada Penjabat KPN Mosso, Rafit Walalayo maupun pihak Saniri Negeri Mosso namun sampai sekarang belum juga dikembalikan klarifikasi tertulis itu.

“Kami juga telah meminta Kabag Pemerintahan Kabupaten Malteng untuk turut berkoordinasi dengan Penjabat KPN Mosso maupun Saniri Negeri namun belum juga direspons sampai sekarang,” ujarnya, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Rabu (4/1).

Dijelaskan, permintaan klarifikasi tertulis dilakukan pihaknya, karena laporan dari Ketua Matarumah Perintah Negeri Mosso, Dahlan Tehuayo itu sudah diakhir tahun dan proses penanganan laporan di Kabupaten Malteng sudah selesai dan karena pihaknya juga terkendala anggaran.

“Kita juga terkendala dengan anggaran untuk turun langsung ke Negeri Mosso apalagi laporan yang disampaikan kepada kami sudah diakhir tahun dan proses penanganan laporan di Kabupaten Malteng sudah selesai,” katanya.

Pelupessy berjanji, pihaknya akan segera menyelesaikan laporan tersebut setelah ada alokasi anggaran di tahun 2023 ini. “Laporan ini akan kami tuntaskan, bahkan kami akan turun ke Negeri Mosso jika sudah dialokasikan anggarannya di tahun 2023 ini. mungkin bulan Februari atau Maret mendatang,” ujarnya.  (S-08)