Kasus MTQ Mandek, Kejari Buru Diminta Beri Kepastian
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Buru diminta untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terkait sejauhmana penangangan kasus dugaan korupsi dana MTQ Provinsi Maluku ke 27 tahun 2017.
Kasus yang merugikan negara Rp9 miliar dan telah ada penetapan tersangka, namun tidak ada progress.
Tercatat sudah tiga Kepala Kejari Buru yang diganti dan menanggani kasus ini, mestinya kasus ini sudah sampai di pengadilan, namun entah apa penyebabnya, kejaksaan juga terkesan tak transparan.
Praktisi hukum Djidion Batmomolin menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Buru yang terkesan mendiamkan kasus dugaan korupsi MTQ tanpa ada penjelasan kepada masyarakat terkait dengan upaya hukum yang telah dilakukan.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Buru tidak boleh melakukan hal ini, sebab akan menimbulkan pertanyaan publik kaitan dengan komitmennya dalam memberantas korupsi di Buru yang berujung pada ketidakpercayaan dari masyarakat kepada lembaga kejaksaan.
Baca Juga: Jaksa Hentikan Penyelidikan Tiga Kasus Korupsi“Kejaksaan Buru jangan mendiamkan ini kasus, harus transparan kepada publik agar publik tahu, kalau begitu jangan salahkan publik kalau kejaksaan dianggap tidak becus ungkap kasus korupsi MTQ,” ujar Batmomolin.
Kejaksaan Buru kata Batmomolin mestinya memberikan kepastian hukum baik kepada masyarakat maupun para tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik agar ada upaya hukum yang dilakukan, sebab sudah terlalu lama kasus ini mengendap di kejaksaan Buru.
Apalagi, presiden dalam berbagai kesempatan mengingatkan aparat penegak hukum untuk berkerja ekstra untuk memberantas korupsi di Indonesia, sehingga jika kinerja Kejaksaan demikian, maka tidak sejalan dengan perintah presiden dan jaksa Agung.
Karenanya, Batmomolin mengharapkan adanya keseriusan dari Kejaksaan Buru untuk menuntaskan kasus ini termasuk dengan memberikan penjelasan kepada publik agar keraguan dapat diatasi.
Terpisah, praktisi hukum Muhammad Nur Nukuhehe juga meminta Kejaksaan Negeri Buru untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana MTQ Buru Selatan.
Dikatakan, waktu tiga tahun itu cukup lama untuk menuntaskan sebuah kasus korupsi yang sudah ada tersangkanya, artinya ketika sudah ada tersangka maka pastilah penyidik telah mengantongi alat bukti.
“Ini sudah terlalu lama, jadi kejaksaan buru harus berikan kepastian hukum agar semua pihak mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini, jangan didiamkan,” tegas Nukuhehe.
Lanjutnya, masyarakat sampai saat ini menunggu ketegasan kejaksaan buru untuk membawah kasus ini ke pengadilan tetapi justru masyarakat dibuat bingung dengan kinerja Kejaksaan yang terkesan tidak ada komitmen pemberantasan korupsi.
Nukuhehe pun berharap dalam waktu dekat kejaksaan buru dapat menuntaskan kasus ini agar semua pihak dapat memperoleh kepastian hukum.
Kajari Mutasi
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi dimutasi. Dia dipromosikan sebagai Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung. Ia akan mengemban tugas sebagai Atase Hukum Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk Arab Saudi berkedudukan di Riyadh.
Penganti Muhtadi M Hasan Pakaja yang saat ini Koordinator pada Kejati Gorontalo. Kepergian Muhtadi meninggalkan pekerjaan rumah kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana MTQ Tingkat Provinsi Maluku ke-27 di Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang merugikan negara Rp.9 miliar lebih
Kasus MTQ telah ditangani dari tahun 2019 lalu secara bergilir oleh tiga Kepala Kejaksaan Negeri Buru dan terakhir oleh Muhtadi di tahun 2021 lalu, namun kasus dugaan TPK mark up dana MTQ hingga kini belum tuntas alias mandek.
Walau telah ditetapkan tiga orang tersangka, kasus ini masih jalan tempat dan belum mampu ditingkatkan ke penuntutan, karena jaksa masih terus berkutat dengan saksi – saksi baru serta masih menuggu hasil akhir perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Maluku.
Kajari Buru, Muhtadi yang mengakhiri masa jabatan, Jumat (25/2) nanti menyampaikan kinerjanya yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 lalu dan awal tahun 2022 ini serta dugaan TPK apa saja yang menjadi PR yang belum terselesaikan.
“PR yang masih tertunda, tunggakan perkara dari tahun 2019 yaitu dugaan TPK mark up Dana MTQ tahun 2017,” jelas Muhtadi kepada wartawan, Rabu (23/2) siang.
Dijelaskan, untuk kasus TPK dana MTQ ini terakhir tanggal 12 Februari jaksa melakukan pemeriksaan terhadap salah satu saksi yang ada di Jakarta, berinisial HSO.
Saksi ini merupakan suplayer vendor dari kegiatan MTQ Provinsi Maluku ke-27 tahun 2017 yang dilaksanakan di Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
Kata Muhtadi, HSO sudah banyak terlibat dalam kegiatan MTQ pada beberapa kota di Maluku, dia digandeng oleh tiga tersangka penyalahgunaan dana MTQ untuk menjadi bagian dalam kegiatan di Bursel.
“Saksi diperiksa guna melengkapi hasil penyidikan karena kita ingin optimal,” tegas Muhtadi.
Yang masih kurang, lanjut Muhtadi, adalah ahli dari LKPP dimana pihaknya sudah menyurati dan berkoordinasi dengan LKPP. diharapkan minggu depan ini bisa dilakukan penunjukan oleh LKPP siapa ahlinya. “Setelah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” ujarnya.(S-20)
Tinggalkan Balasan