AMBON, Siwalimanews – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Pe­nanganan Covid-19 Maluku, Kasrul Selang memberikan klarifi­kasi atas penetapan LU pasien terkonfir­masi dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Kasus 301 perem­puan inisial LU (19) dalam rilisnya tanggal 9 Juni 2020, diumum­kan bahwa yang bersangkutan berasal dari Kabu­paten Kepulauan Tanimbar. Na­mun, jika dilihat dari penyelidikan epidemiologinya, penularan Covid-19 dari LU terjadi di Kota Ambon.

“Karena itu, kasus 301 itu sudah bermukim di Ambon sejak lama, maka dimasukan dalam data kasus terkonfirmasi asal Kota Ambon,” jelas Kasrul kepada warta­wan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (10/6).

Menurutnya, LU memiliki kartu tan­da penduduk (KTP) dari KKT, namun karena sudah lama ber­diam di Ambon.

“Kemarin sudah kita langsung konfirmasi dengan gugus tugas KKT dan yang bersangkutan dima­sukan dalam data Kota Ambon,” ujar Kasrul.

Baca Juga: Warga Rentan Terpapar Corona, Sasaran Rapid Test

Selain itu, gugus tugas Maluku telah menerima surat resmi dari Ke­tua Gugus Tugas KKT yang mene­rangkan keberadaan kasus 301 tersebut.

“Jadi sampai hari ini KKT masih berada pada zona hijau bukan zona merah,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sela­ma ini Kabupaten Kepulauan Tanimbar merupakan salah satu kabupaten yang terbebas dari penyebaran Virus Corona. Namun  akhirnya jebol, setelah seorang warganya berinisial LU dinyatakan positif.

Perempuan 19 tahun ini sejak bulan April berada di Kota Ambon.  “LU di Ambon sejak bulan April lalu, ketika hasil swabnya keluar dinya­takan positif dari Kabupaten KKT,” jelas Kasrul.

Lalu bagaimana dengan status zona hijau yang selama ini di­san­dang oleh KKT Kasrul mengaku belum berubah. “Status KKT masih di zona hujau berlum berganti ke zona yang lain, karena pasienya berada di Ambon,” ujarnya.

Minta Klarifikasi

Kepala Dinas Kesehatan Kabu­paten Kepulauan Tanimbar, Edwin Tomasoa meminta, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku untuk memper­baiki data Covid.

LU (19), salah satu pasein ter­konfirmasi positif asal KKT yang terpapar Covid-19 saat ini, berada di Ambon sejak tahun 2019 lalu untuk mengikuti kuliah dan belum pernah kembali ke KKT, sehingga yang bersangkutan bukan terkon­firmasi Covid dari KKT.

“LU (19) perempuan, KTP Ta­nimbar, tetapi yang bersangkutan domisili di Ambon karena kuliah, sehingga berdasarkan data domi­sili itu tinggal di Ambon dan belum pernah kembali ke Tanimbar. Atas dasar  ini yang bersangkutan kasus positifnya di Ambon bukan di Ta­nimbar, dan gugus tugas KKT juga tidak kirim swabnya,” jelas To­masoa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Rabu (10/6).

Tomasoa yang juga Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas KKT mengatakan, pihaknya telah menerima surat dari Gustu Maluku melalui Dinas Kesehatan untuk melakukan tracking terhadap pasien LU, tentu saja gustu KKT tidak bisa melakukan karena LU tinggal di Ambon dan yang harus melakukan tracking adalah Gustu Kota Ambon.

“Gustu Maluku kelompokan ber­dasarkan KTP, memang benar pasien LU asal dari KKT tetapi ting­galnya di Ambon dan itu sudah sejak tahun 2019, sehingga yang harus melakukan tracking adalah Gustu Kota Ambon,” jelasnya.

Ambil Langkah Cepat

Gugus Tugas Percepatan Pena­nganan Covid-19 Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar mengambil lang­kah cepat menanggapi release res­mi Gugus Tugas Covid-19 (Klus­ter Ke­se­hatan) Provinsi Maluku Selasa 9 Juni 2020, yang menyatakan bahwa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkonfirmasi 1 orang Positif Covid-19 dan masuk zona merah.

Bupati Kepulauan Tanimbar selaku Ketua Gugus Tugas Covid-19 langsung memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan, Edwin Tomasoa yang juga adalah Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk mengkonfirmasi data dimaksud dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku, karena data kasus covid-19 yang diupdate oleh Gugus Tugas Provinsi Maluku seharusnya berasal dari data Gugus Tugas Kabupaten.

Sesuai informasi data pribadi pasien maka Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan pengecekan langsung ke keluarga pasien di Saumlaki, diperoleh hasil bahwa yang bersangkutan sudah berang­kat kuliah ke Ambon sejak tahun lalu (2019 red) dan belum pernah kembali ke Tanimbar sampai saat ini (pandemi covid-19).

Menyikapi informasi dimaksud, Bupati Kepulauan Tanimbar se­laku Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar menghimbau kepada masyarakat untuk tidak usah panik namun tetap waspada dengan mematuhi protokol covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

“Sampai dengan hari ini Tanim­bar masih berada di zona hijau. Data yang disampaikan telah kami konfirmasikan dengan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Maluku dan kami akan layangkan juga surat resmi agar data tersebut diperbaiki sehingga tidak muncul kepanikan di dalam masyarakat” tegas Bupati.

Ditambahkan, Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus berupaya bersama seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga Tanimbar tetap berada di zona hijau dan saat ini, sementara mensosialisasikan kepada masya­rakat untuk persiapan pelaksanaan new normal di Kabupaten Kepu­lauan Tanimbar. (S-39/S-19)