AMBON, Siwalimanews – Kasie Mutu Pelayanan RS Hau­lussy, Hendri Tabalessy diduga memalsukan kuitansi, cap hingga nilai pembayaran tinggi untuk meraup keuntungan dalam kasus korupsi Kasus Uang makan dan minum Covid 19 untuk tenaga Covid pada rumah sakit berplat merah itu.

Dugaan tersebut diungkapkan para saksi dalam sidang lan­jutan kasus korupsi pengadaan uang makan minum tenaga ke­sehatan Covid-19 Tahun 2020, Jumat (14/4)  dengan terdakwa, Kepala Bidang Diklat RS Hau­lussy, dokter Jeles Abraham Ati­uta, Kepala Bidang Kepera­wa­tan, Nurma Lessy, Kasie Mutu Pe­layanan, Hendrik Tabalessy dan Kasie Keuangan, Mayori Johanes.

Sedangkan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Achmad Atamimi yaitu Desy Johanes pemilik Rumah Makan, Adfan Soamole pemilik toko Nifia dan Emy Liana pemilik toko sembako yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Lutfi Alzagladi.

Dalam keterangannya, Saksi Desy mengaku hanya menerima uang Rp 1,6 miliar dari pihak rumah sakit RS Haulussy untuk Ka­tering dan bukan hampir Rp2 miliar seperti yang ditampilkan dalam bukti belanja oleh JPU.

“Selama beberapa bulan yang pasti saya tidak ingat pasti bahwa uang yang diberikan oleh ibu Mari­yori sebanyak Rp 1,6 miliar. Meski kadang saya persiapkan makanan untuk 1 bulan namun bayarnya hanya untuk tiga minggu.

Baca Juga: Miliki Narkotika, Warga Kailolo Diadili

Saksi Desy merasa aneh, sebab bukti yang ditampilkan ini melebihi apa yang dirinya terima. “Bagai­mana bisa Rp1,6 miliar bisa ber­ubah hampir Rp2 miliar. Sebab Un­tuk minggu pertama, saya diminta membuat makanan sebanyak 35 dus dan itu dibayar saat pencairan. Berikutnya lagi saya diminta mem­buat makan misalkan dua minggu kadang bayar hanya satu minggu, kadang satu bulan hanya bayar 3 minggu punya,” Ungkap Saksi.

Saksi Desy menegaskan, dirinya tidak pernah menandatangani sa­tu­pun kuitansi apa lagi hingga cap.

“Saya bisa memastikan bahwa saya tidak pernah menandatangani satu bukti pun, dan cap yang tertera pun bukan cap rumah makan saya. Memang pernah saya diminta buatkan cap, tapi saya takut akhirnya terdakwa Hendrik yang membuatnya sendiri” Ujarnya.

Sementara untuk saksi II, Adfan Soamole mengaku dirinya tidak pernah mengenal keempat ter­sa­ng­ka, namun mereka memiliki bukti kuitansi, cap bahkan tanda ta­ngannya.

“Beberapa item yang tertera pada bukti yang di tampilkan pak Jaksa tidak dijualkan di Toko saya. Semisal Beer Brand atau Susu Beruang apalagi yang saya tahu uang yang saya terima hanya sekitar Rp10-15 juta, anehnya dalam nota belanja terterah 80 juta.

Saya pastikan saya tidak pernah mengeluarkan cap dan tanda tangan untuk nota belanja yang JPU tampilkan” ungkap Adfan sembari melihat layar monitor yang tertera bukti pembelian yang ditampilkan jaksa.

Lebih lanjut, ketika saksi III dice­car dirinya juga mengaku bahwa ada keanehan pada cap, hingga harga barang yang tertera.

“Yang pak JPU tampilkan bukan cap saya, bukan tanda tangan saya. Harga barang juga tidak se­suai, misalkan Susu Dancow, yang saat itu masih 1,700 bagaimana bisa hingga 3000,” ujar Saksi Emy Liana, pemilik tokoh Sebako yang berlokasi di Passo tersebut.

Untuk diketahui, JPU menyebut­kan, pada tahun anggaran 2020 RS Haulussy mendapatkan pagu ang­garan sebesar Rp2 miliar untuk biaya makan dan minum petugas nakes Covid-19.

Namun, dalam peruntukannya diduga telah terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta dilakukan oleh para terdakwa.

Hal itu menyebabkan mereka di­jerat dengan tuduhan Primair, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai­mana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembe­rantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsi­dairnya adalah, Pasal 3 juncto Pa­sal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU ten­tang korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ditahan Jaksa

Empat pejabat pada RS Haulussy resmi ditahan jaksa, karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan uang makan minum Tenaga Kesehatan Covid-19 Tahun 2020.

Keempatnya ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon, setelah proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (31/1) sore.

Jeles Abraham Atiuta dan Hendrik Tabalessy digiring ke Rutan Waiheru, sedangkan Nurma Lessy dan Mayorie Johanes digiring ke Lapas Perempuan di Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon.

Beberapa kerabat para tersa­ng­­ka juga terlihat menyak­sikan proses penahanan tersebut.

Rugikan Negara

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban akhirnya angkat bicara terkait pengusutan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran uang makan minum tenaga kesehatan Covid-19 tahun anggaran 2020 di RS Haulussy.

Kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/11), Kaban mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi kerugian negara dari BPKP Perwakilan Maluku sebesar Rp600 juta.

“Untuk kasus ini kita sudah tetapkan empat tersangka mereka masing masing berinisial JAA, NL, HK dan MJ dari pihak RSUD, penetapan tersangka dilakukan setelah kita mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP yang menunjukan adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 600 juta,”jelas Kajati.

Kajati juga mengungkapkan, pihaknya akan mengangendakan pemeriksaan empat tersangka.

Sementara untuk kasus medical check up kepada daerah di rumah sakit berpelat merah milik Pemprov Maluku lanjut Kajati, masih penyidikan dan belum mengarah ke penetapan tersangka.

“Untuk kasus satunya lagi yang ada di tahap penyidikan, belum ada tersangka. Proses penyidikan sementara berjalan dan kita menunggu hasil perhitungan kerugian negarannya,” tutur Kajati.

Untuk diketahui, Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.

Selain pembayaraan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa nakes BPJS tahun 2019 tetapi juga pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.

BPJS Kesehatan diketahui mendapat tugas dari pemerintah memverifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah verifikasi barulah Kementerian Kesehatan melakukan pembayaran klaim tersebut.

Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar.

Sejak tahun 2020 tercatat sebanyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar. (S-26)