MASOHI, Siwalimanews – Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Malteng Karel Benito menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan saluran irigasi di Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara timur Kobi yang menelan anggaran sebesar Rp 2 miliar proses penyeidikannya tetap berjalan.

Namun demikian, penyidik belum menyiapkan agenda apapun termasuk pemeriksaan atau penjemputan Meggy Samson selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kasus ini tetap jalan. Tidak ada yang berhenti, kita hanya menunggu situasi normal serta dokumen perhitungan kerugian negara dari BPKP Maluku, jadi kalau ini semua sudah siap serta sirkulasi dampak penanganan virus Corona telah memungkinkan, penyidik akan panggil  dan periksa orang-orang tersebut,” ungkap Benito kepada Siwalimanews di Masohi, Kamis (23/4).

Menurutnya, proses hukum kasus ini tetap harus dituntaskan, apalagi kasus pembangunan saluran irigasi di Desa Sariputih ini telah menjerat lebih dari 4 orang  sebagai tersangka.

“Tidak mungkin dihentikan. Kasus ini tetap tuntas, kita pahami dulu kondisi yang ada. Kita belum bisa keluar wilayah memanggil saksi atau siapa saja untuk diperiksa disaat ini. Kita semua berharap situasi dapat normal agar semua kasus yang kita tangani dapat kita tuntaskan,” ucapnya.(S-36)

Baca Juga: Penyidik Masih Lengkapi Berkas Tata Ibrahim