AMBON, Siwalumanews – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi sejumlah posisi strategis di tubuh Polri, termasuk, lima jabatan utama di Polda Maluku.

Kelima pejabat utama yang dirotasi yakni, Kombes Jannus Parlindungan yang kini menjabat Irwasda Maluku diangkat dalam jabatan baru sebagai Irwasda Jambi. Penggantinya Kombes Maryhin Luter yang sebelumnya menjabat Irwasda Polda Maluku Utara.

Kombes Chaurul Aziz yang saat ini menjabat Karolog Polda Maluku diangkat dalam jabatan baru sebagai Karolog Polda Jatim. Sedangkan jabatan yang ditinggalkan akan ditempati Kombes Donny Setiawan yang saat ini menjabat Karolog Polda Maluku Utara.

Selanjutnya jabatan Kabiddokes yang saat ini dijabat Kombes Aris Sukarno akan diganti oleh pejabat baru AKBP Bambang Prasetya yang saat ini menjabat sebagai Karumkit Bhayangkara TK III Banjarmasin Biddokkes Polda Kalsel. Kombes Aris sendiri diangkat dalam jabatan baru sebagai Karumkit Bhayangkara TK II Surabaya Biddokkes Polda Jatim.

Kemudian Kombes Widoni Fedri yang saat ini menjabat sebagai Karorena diangkat dalam jabatan baru sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Watpers SSDM Polri. Jabatan yang ditinggalkan akan ditempati Kombes Donny Sabardi Halomoan Damanik yang saat ini menjabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pamobvit Baharkam Polri.

Baca Juga: Sekot Minta Aplikasi Michat Ditutup

Ynag terkahir, Wakapolresta Ambon AKBP Heri Budianto dipercayakan menjabat Diresnarkoba mengantikan Kombes Victor Sahat Siagian yang diangakat dalam jabatan baru sebagai Pamen Baintelkam Polri (Penugasan pada BIN).

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat yang dikonfirmasi wartawan di Mpaolda Maluku, Senin (16/6) membenarkannya.

Rotasi jabatan di tubuh Polri ini tertera dalam lima surat telegram yang diterbitkan pada tanggal 24 Juni 2023, yakni, ST/1392/VI/KEP./2023 sebanyak 28 personel. Selanutnya, ST/1393/VI/KEP./2023 sebanyak 4 personel, ST/1394/VI/KEP./2023 sebanyak 218 personel. ST/1395/VI/KEP./2023 sebanyak 170 personel, dan, ST/1396/VI/KEP./2023 sebanyak 119 personel.

“Untuk Polda Maluku sendiri, tertera di surat telegram ST/1394/VI/KEP./2023,” ungkap Ohoirat.(S-10)