AMBON, Siwalimanews –  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku memastikan, lima komisioner KPU Aru yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, masih tetap dapat menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pasalnya, KPU Maluku tetap berpegang pada Pasal 39, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebutkan anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 ayat (3).

Selanjutnya, PKPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, Pasal 128 Ayat (1) menyebutkan anggota KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Pemilu dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (3).

Berdasarkan ketentuan tersebut maka komisioner KPU, KPU provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi tersangka, belum dapat digantikan dalam kedudukannya sebagai komisioner KPU.

“Jadi sesuai PKPU Nomor 8 itu walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka tetapi KPU RI atau KPU provinsi belum dapat mengambil alih tugas KPU Aru, artinya komisioner KPU Aru tetap menjalankan tugas mereka,” jelas Komisioner KPU Provinsi Maluku Hanafi Renwarin saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (26/6).

Baca Juga: Pemkot tak Bakal Bantu Warga Batu Gajah

KPU provinsi dapat mengambil alih tugas KPU Aru kata Renwarin, jika nantinya kelima komisioner telah berubah status dari tersangka menjadi terdakwa, sebab KPU RI akan memberhentikan sementara kelima  orang ini dari jabatan komisioner, agar fokus menghadapi proses hukum di pengadilan.

Kendati demikian, kelima komisioner belum juga dilakukan pergantian antara waktu, sebab harus menunggu putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kalau putusan tidak bersalah, maka mereka dapat kembali menjalankan tugas, tapi kalau diputus bersalah, maka proses jalan, namun PAW dapat dilakukan sebelum enam bulan akhir masa jabatan,” jelasnya.

Untuk komisioner KPU Aru menurut Renwarin, akan berakhir masa jabatan pada 1 April 2024, artinya jika proses hukum belum selesai pada 1 Oktober, maka PAW tidak dapat dilakukan dan KPU provinsi akan mengambil alih tugas-tugas KPU Aru.(S-20)