Kapolda: Bentrok Antar Desa di Malra Segera Diselesaikan dengan Adat
AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif meminta, agar bentrok antara desa di Kabupaten Maluku Tenggara harus segera diselesaikan dengan proses adat. Tetapi proses hukun tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Selesaikan masalah ini melalui proses adat, dengan tetap tidak mengesampingkan proses hukum bagi pelaku kejahatan yang menghilangkan nyawa orang lain. Ini untuk kepastian hukum agar tidak terulang kembali dikemudian hari,” ungkap Kapolda saat bersama Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A. Satyawibawa mengunjungi daerah bentrok di Maluku Tenggara (Malra), Selasa (26/7).
Kapolda kepada warga dalam tatap muka bersama warga Ohoi Ohoiren maupun Ohoi Ohoidertutu meminta, kepada kedua belah pihak agar kejadian tersebut merupakan yang pertama dan terakhir kali terjadi.
“Kami berharap kejadian ini yang pertama dan terakhir terjadi. Kami berharap semuanya dapat merajut kembali persaudaraan sesama orang Kei,” harap Kapolda.
Kapolda mengatakan, pertikaian yang terjadi antara kedua pihak menjadi keprihatinan bersama. Sebab, hubungan kekeluargaan yang selama ini terbina harus dikotori oleh persoalan sepele.
Baca Juga: Periksa Tersangka Korupsi KPU SBB, Jaksa Tunggu Hasil Audit“Kejadian ini menjadi keprihatinan kita bersama, dan saya berharap ini yamg pertama dan terakhir,” ujar mantan Kapolda NTT itu.
Kapolda juga meminta Pemerintah Kabupaten Malra agar segera mengambil langkah-langkah kongkrit dalam penanganan dampak sosialnya.
“Kami meminta Pemda Malra segera lakukan langkah penanganan dampak sosialnya dan memberikan perhatian tentang kerusakan-kerusakan yang terjadi serta bantuan-bantuan sosial lainnya,” pintanya. (S-10)
Tinggalkan Balasan