AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif meminta, agar bentrok antara desa di Kabupaten Maluku Tenggara harus segera diselesaikan dengan proses adat. Tetapi proses hukun tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Selesaikan masalah ini melalui proses adat, dengan tetap tidak mengesampingkan proses hukum bagi pelaku kejahatan yang meng­hilangkan nyawa orang lain. Ini untuk kepastian hukum agar tidak terulang kembali dikemudian hari,”  ungkap Kapolda saat bersama Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A. Satyawibawa me­ngunjungi daerah bentrok di Maluku Tenggara (Malra), Selasa (26/7).

Kapolda kepada warga dalam tatap muka bersama warga Ohoi Ohoiren maupun Ohoi Ohoidertutu meminta, kepada kedua belah pihak agar kejadian tersebut merupakan yang pertama dan terakhir kali terjadi.

“Kami berharap kejadian ini yang pertama dan terakhir terjadi. Kami berharap semuanya dapat merajut kembali persaudaraan sesama orang Kei,” harap Kapolda.

Kapolda mengatakan, pertikaian yang terjadi antara kedua pihak menjadi keprihatinan bersama. Sebab, hubungan kekeluargaan yang selama ini terbina harus dikotori oleh persoalan sepele.

Baca Juga: PT Vonis Eks Kepsek SMKN 1 Ambon 4,6 Tahun Penjara

“Kejadian ini menjadi keprih­atinan kita bersama, dan saya ber­harap ini yamg pertama dan ter­akhir,” ujar mantan Kapolda NTT itu.

Kapolda juga meminta Pemerintah Kabupaten Malra agar segera mengambil langkah-langkah kong­krit dalam penanganan dampak sosialnya.

“Kami meminta Pemda Malra segera lakukan langkah penanganan dampak sosialnya dan memberikan perhatian tentang kerusakan-kerusakan yang terjadi serta bantuan-bantuan sosial lainnya,” pintanya. (S-10)