AMBON, Siwalimanews – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, di Maluku terdapat 52 titik yang ber­potensi rawan kon­flik, sem­bilan dianta­ranya berada di wi­layah Maluku Te­ngah.

“52 titik potensi kon­flik ada di Ma­luku, sembilan titik di­antaranya di Malu­ku Tengah, akar ma­sa­lahnya hampir sa­ma dengan yang ada di Pelauw dan Kariu, ini kapan saja bisa muncul jadi konflik terbuka,” tandas Kapolda, dalam pertemuan dengan Forkopimda Malteng, yang dihadiri Bupati, Dandim, Kajari, Kapolres dan Sekda, di lantai tiga Kantor Bupati, Masohi, Sabtu (5/2).

Kapolda meminta Forko­pim­da di Kabupaten Maluku Tengah untuk tidak meng­anggap konflik antar kam­pung yang sering berkeca­muk merupakan hal yang biasa terjadi.

Orang nomor satu Polda Maluku itu menegaskan agar setiap per­soalan yang kerap terjadi di tengah masyarakat untuk diselesaikan se­cepat­nya serta tidak berulang lagi.

Caranya yaitu mencari akar masa­lah dan diselesaikan baik secara adat, maupun hukum positif.

Baca Juga: KASAU Berencana Kunker ke Maluku

Terhadap sembilan titik potensi konflik di Maluku Tengah, Kapolda meminta Bupati agar dapat meng­ambil langkah-langkah sesuai undang-undang Nomor 7 untuk menyelasaikannya.

“Jangan sampai muncul menjadi konflik terbuka baru kita tangani, tetapi upaya pencegahan itu sudah harus dilakukan sedini mungkin,” harap dia.

“Menurutnya, pendekatan ke­ama­nan yang dilakukan dengan masalah tersebut pun tidak bisa sepenuhnya menciptakan situasi Kamtibmas di tengah masyarakat.

“Saya mendorong bupati, DPRD untuk mempedomani UU Nomor 7 tentang penanganan konflik sosial, TNI Polri siap mengamankan Pemda dan DPRD,” kata dia.

Jenderal bintang dua Polri di Ma­luku, ini menekankan kepada semua pihak untuk tidak lagi menganggap bahwa konflik atau bentrok antar warga yang sering terjadi sebagai hal biasa.  “Jangan menganggap konflik yang sering terjadi di Maluku seba­gai suatu hal yang biasa terjadi. Apabila terjadi konflik sosial maka bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan TNI Polri, tetapi semua stake holder memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing sebagaimana termaktub di dalam UU PKS.

Kapolda pun mengajak kepada bupati, SKPD dan stekholder lainnya agar dapat bersama-sama menyikapi persoalan tersebut secara serius.

“Kita masih punya tanggung jawab besar dalam pemulihan konflik Kariu ini,” tegasnya. (S-15)