AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah maupun Pemerintah Provinsi Maluku, dinilai lamban dalam mena­ngani pengungsi pasca konflik sosial antara dua negeri bertentangga Kariu dan Dusun Ori, Negeri Pelauw.

Demikian pernyataan Ketua Majelis Ulama Indonesia Maluku, Abdul La­tua­po kepada Siwalima, Jumat (4/2) me­respon penanganan pengungsi mas­yarakat Kariu yang saat ini me­nempati lokasi pengungsian di Negeri Aboru.

“Sampai saat ini belum ada tanda-tanda yang nyata dari pemerintah dalam memberikan dan mengambil langkah nyata dalam pemulihan mas­yarakat pengungsi maka pemerintah harus secepatnya,” ungkap Latuapo.

Dijelaskan, saat ini yang sangat penting ialah pemerintah harus me­ngambil langkah-langkah antisipatif dan strategis untuk melihat kebutuhan yang mendesak dari masyarakat Kariu yang sedang mengungsi di Aboru.

Artinya, penegakan hukum memang tetap berjalan termasuk persoalan batas tanah yang sering terjadi, tetapi yang sangat mendesak itu adalah kebutuhan dari pengungsi itu yang harus secepatnya diselesaikan.

Baca Juga: Dana SMI tak Jelas, DPRD Harus Panggil Pemprov

Menurutnya, tidak rasional jika Pemerintah Kabupaten Maluku Te­ngah menyatakan jika tidak memiliki anggaran untuk melakukan rekon­struksi korban pengungsi Negeri Kariu tetapi harus ada upaya menyangkut masalah relokasi tempat sebelum nantinya rumah-rumah dibangun secara parmanen.

“Ke depan ini masyarakat Kariu harus kembali ke kampung halaman dan rumah mereka harus dibangun secara parmanen oleh pemerintah karena mereka bagian dari masya­rakat Maluku dan dibangun dengan uang pemerintah bukan uang pribadi sehingga tidak tidak boleh bersifat sementara tapi harus parmanen,” tegasnya.

Ditegaskan, persoalan pengungsi Kariu merupakan tanggungjawab bersama baik Pemerintah Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, Polri, TNI, tokoh agama, tokoh masyarakat dan masyarakat sehi­ngga tidak boleh dibebankan kepada salah satu pihak saja.

“Kita harus berpikir dan berupaya untuk bagaiamana solusi terbaik terutama kebutuhan mendesak saat ini khususnya rumah. Tidak bisa tinggal lama-lama di situ tapi yang kita lihat penanganan yang lemah makanya tokoh agama selalu meng­himbau sebab kita khawatir jangan sampai permasalahan ini membias kepada hal-hal yang lebih besar lagi yang tidak diinginkan bersama,” jelasnya.

Lanjutnya, bila berbicara secara nurani atas konflik tersebut dirinya menangis sebab pihaknya bersama tokoh agama lainya selama ini berusaha siang dan malam agar umat dapat hidup tenang tapi ternyata masalah ini terjadi kembali seperti ini.

Karena itu, MUI Maluku meng­himbau Pemprov maupun Pemkab Maluku Tengah secepatnya meng­ambil langkah-langkah untuk me­nyelesaikan kebutuhan masyarakat dipengungsian. “Memang bantuan yang datang pernah ditolak karena mereka dalam suasana emosional dan harus paham bukan berarti dibiarkan begitu saja,” cetusnya.

Jangan Ditunda

Dihubungi terpisah, Ketua Maje­lis Pekerjaan Harian Sinode GPM, Pendeta Elifas Maspaitella meminta pemerintah daerah baik Provinsi Maluku maupun Kabupaten Maluku Tengah untuk tidak menunda pe­nanganan masalah Kariu.

Dijelaskan, sejak 26 Januari 2022 lalu masyarakat Kariu telah me­nyandang status sebagai peng­ungsi di Negeri Aboru sebagai dampak dari penyera­ngan massa Pelauw dan Ori pada hari itu dan dalam status itu masyarakat berhak mendapatkan layanan prima dari pemerintah.

Salah satu bentuk penanganan pengungsi Kariu yang harus menjadi prioritas saat ini yakni dengan menempatkan mereka pada satu lokasi pengungsian, karena ada kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi terutama soal kesehatan dan pendidikan anak.

Menurutnya, Yayasan Ina Ama Sinode GPM, telah melakukan observasi masalah kesehatan secara langsung di Aboru dengan bantuan tiga tenaga dokter, yaitu seorang dokter ahli dalam dan dua orang dokter umum dan dari realitas yang ada, jika masyarakat tidak segera ditempatkan pada tempat bermukim yang layak, maka banyak masalah kesehatan akut dapat saja terjadi khususnya pada kelompok rentan seperti lanjut usia dan balita.

Tak hanya itu, masalah kesehatan seperti ISPA, diare, dan penyakit-penyakit lain, dapat berdampak luas termasuk jika terjadi wabah tertentu, apalagi dalam kondisi pandemik covid-19, maka tidak ada pilihan lain selain menangani secara cepat tempat pemukiman bagi para pengungsi ini.

“Kami berharap, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Provinsi Maluku dapat menuntaskan hal ini. Sebab jika terus ditunda, maka beban sosial akan terus bertambah. Pemerintah perlu berjumpa secara langsung dengan masyarakat Kariu untuk mendengar apa yang menjadi keinginan mereka terutama yang terkait dengan lokasi pengungsian sementara. Pada lokasi penampungan sementara itu, pemerintah harus juga membangun instalasi kesehatan,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat Maluku sudah memahami bahwa penderi­taan akibat konflik sosial 1999 adalah salah satu proses sengaja untuk mematikan aktifitas Pendidikan sehingga hal ini kini menjadi anca­man serius pada anak-anak Kariu yang sementara berada di Aboru, sebab aktifitas Pendidikan akan macet, itulah sebabnya, pemerintah harus segera membangun tempat pengungsian kepada mereka dengan dilengkapi fasilitas pendidikan.

Mantan Sekum Sinode ini juga meminta masyarakat Maluku untuk tetap menjadi masyarakat yang kuat dan tangguh guna merawat per­damaian di antara orang basudara yang sudah tercipta selama ini de­ngan tetap menjadikan kearifan lokal sebagai perekat secara sosio-kultural tetapi juga religius.

“Perdamaian dan kemanusiaan itu adalah nilai dan bahasa budaya dan agama-agama yang konteks­tual di Maluku untuk tetap men­jaga citra kehidupan masyarakat Maluku yang damai. Masalah apa pun yang kita alami, itu adalah masalah bersama, masalah kemanusiaan. Karena itu semua orang terpanggil untuk mena­nganinya secara bersama-sama tan­pa mempersoalkan agama atau latar­belakang sosial apa pun,” jelasnya.

Ditambahkannya, dengan peris­tiwa yang sedang dialami masya­ra­kat di Kariu maka semua komponen masyarakat Maluku terpanggil men­dorong penyelesaian dan penanga­nannya secara adil dan manusiawi.

“Semua umat beragama di Maluku bertanggungjawab untuk itu, sehi­ngga bila ada isu yang menyesatkan dan dapat memperparah kondisi relasi antar-masyarakat, kita bisa menangkalnya secara bersama-sama,” tandasnya. (S-20)