AMBON, Siwalimanews – Pengurus serta anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Yos Sudarso Ambon mendatangi Kantor KSOP Kelas 1 Ambon Kamis (3/2) pu­kul 11.00  WIT.

Mereka long mars dari Kantor Koperasi TKBM hingga ke KSOP kelas 1 Ambon. Kedatangan pe­ngurus Koperasi TK­BM Pelabuhan Ambon  untuk me­nggelar aksi damai terkait penolakan upaya pemerintah pusat mencabut Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011.

SKB  2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di pelabuhan itu yang menjadi dasar hukum pembentukan Koperasi TKBM di pelabuhan.

Ketua TKBM Ambon Rawidin La Ode mengatakan tegas jangan sampai dicabut SKB Dua Dirjen Satu Deputi tersebut. dikarenakan hal ini adalah payung hukum bagi mereka dalam berusaha di koperasi TKBM Pelabuhan Ambon.

“Itu bagian dari payung hukum seandainya kalau SKBM dicabut, kami tidak punya apa-apa. Tentunya ketika terjadi pencabutan itu sangat berdampak dan merugikan ratusan buruh bongkar muat, akan banyak yang hilang pekerja,” tegasnya

Baca Juga: DPRD Bentuk Pansus Percepat Rehabilitasi Rumah Warga Kariu

Oleh karena,TKBM berbesar hati Untuk  SKB Dua Dirjen Satu Deputi tersebut tetap dipertahankan. “Sebab peran Koperasi TKBM itu sebagai pengelola tenaga kerja bongkar muat yang sudah ada sejak 1989,”tegas Rawidin.

Rawidin menolak anggapan dan tudingan yang mengatakan Koperasi TKBM sebagai penyebab biaya bongkar muat dan biaya logistik di pelabuhan. “Tidak benar jika TKBM tidak bersalah sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan,” tegas La Ode.

Untuk diketahui, dalam long marc itu, Sekretaris Koperasi TKBM Pelabuhan Ambon Sugyanto Manuji mengambil tempat di depan dan membacakan tuntutan poin  sikap dan diikuti oleh anggota maupun pengawas Koperasi TKBM.

Tuntutan tersebut yakni, pertama menolak pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di Pelabuhan.

Kedua menolak pengalihan TK­BM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Ketiga, menolak tuduhan bah­wa Kopersi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di Pelabuhan. Keempat, mempertahankan Kopersi TKBM sebagai wadah Pengelola TKBM di Pelabuhan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi Usaha Kecil dan Mikro serta Menengah.

Kelima mendukung  pemerintah untuk menekan biaya Logistik Nasional di kawasan pelabuhan melalui Program Nasional Logistik Ekosistem.

Plt KSOP I Ambon Vera J Alfaris me­ngungkapkan, apapun yang men­jadi point tuntutan dari TKBM Pe­labuhan Ambon nantinya akan disampaikan kepada pimpinan di pusat.

Alfaris mengatakan SKB dua Dirjen dan 1 Deputi adalah SKB yang yang melibatkan tiga kementerian bukan hanya kementerian perhubu­ngan saja.

Progres terhadap hal tersebut se­dang berada pada strategi nasional pencegahan korupsi atau Sekretaris Kabinet Kementerian Perhubungan tidak pada posisi pembuat atau penandatanganan kebijakan.

Ia menegaskan untuk buruh atau tenaga kerja TKBM yang sudah bekerja sebagai TKBM tidak perlu kuatir, KSOP tetap berjuang agar mereka tidak tersingkir oleh TKBM yang baru.

Olehnya itu dari Kementerian Perhubungan tetap menghendaki ke­giatan bongkar muat tetap ber­jalan dengan lancar dan kondusif. (S-21)