AMBON, Siwalimanews – Kejahatan dalam meng­gunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infra­struktur (SMI) harus segera diusut Komisi Pemberan­tasan kortupsi (KPK).

Praktisi Hukum Munir Kairoti mengatakan, jika benar dari jumlah Rp 700 miliar pinjaman SMI hanya Rp 600 miliar ditransfer ke Pemprov Maluku merupakan kejahatan terstruktur yang harus diusut sampai tuntas.

Munir mengaku tidak me­ngetahui secara pasti  kebenaran informasi adanya anggaran ratusan miliar rupiah berasal dari pinjaman SMI yang akan digunakan untuk pemulihan ekonomi digorogoti.

“Jika benar informasi ini, maka KPK harus segera melakukan pengusutan terkait dengan informasi yang disampaikan oleh salah satu wakil rakyat yakni Samson Atapary di DPRD Maluku itu. Saya tidak tahu pasti yah kebenaran informasi itu tetapi kalau memang benar maka KPK berkewajiban untuk mengusut dan melacak penyalahgunaan anggaran ini,” ujar Kairoti kepada Siwalima di Ambon, Rabu (3/2).

Munir menyebutkan,  selama ini rakyat Maluku tahu pinjaman dari  PT SMI sebanyak Rp 700 miliar. Tapi dari jumlah itu yang masuk ke Pemprov Maluku hanya Rp 600 miliar, harus ditelusuri karena hal itu merupakan kejahatan luar biasa.

Baca Juga: Mantan Kadis DLHP Dituntut 6 Tahun & Uang Penganti Rp3 M 

“Jika itu benar, ini kejahatan luar biasa dan terstruktur. Jumlah uang bukan sedikit. Rakyat Maluku saat ini memikul utang yang tcukup besar. Aparat penegak hukum yakni KPK harus mengusut kasus ini,” ujarnya.

Dikatakan, informasi Rp 600 miliar itu secara tidak langsung sudah membuat rakyat Maluku resah. Tindakan Pemprov Maluku jauh dari kepercayaan rakyat Maluku. “Saya mau katakana, akibat dari informasi tersebut publik telah dibuat resah dengan tindakan pemerintah Provinsi Maluku dan karena itu KPK harus mengusut segera agar ada kepastian hukum terhadap persolan ini.

Tetapi sebaliknya jika informasi ini tidak benar maka Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mengatakan hal yang tidak benar,” tandas Munir.

Menurut  advokad senior ini, kalau informasi itu  tidak benar, maka Atapary harus bertanggungjawab atas perbuatannya, karena sebagai wakil rakyat, Atapary harus menyatakan informasi yang benar dan bukan membuat resah masyarakat.

Praktisi Hukum lainnya Gidion Batmomolin mengatakan jika pengakuan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Samson Atapary itu benar, sangat disayangkan perbuatan yang merugikan masyarakat ini.

“Kalau memang ini benar, sangat disayangkan, sebab pinjaman itu diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur tapi disalahgunakan,” ungkap Batmomolin.

Ia berpendapat, saatnya Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut  persoalan ini karena ketika anggaran ratusan miliar tidak masuk ke kas daerah, terindikasi kuat korupsi, sehingga harus diusut.

Tetapi jika informasi ini tidak benar, maka Samson harus mempertanggungjawabkan pernyataannya, karena telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan  Aset Daerah Zulkifli Anwar saat dikonfirmasi melalui telepon seluler tidak berhasil. Pesan WhatsApp maupun telepon yang dikirim pun tidak direspon yang bersangkutan. (S-20)