Kapolda: 52 Titik Potensi Konflik ada di Maluku
AMBON, Siwalimanews – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, di Maluku terdapat 52 titik yang berpotensi rawan konflik, sembilan diantaranya berada di wilayah Maluku Tengah.
“52 titik potensi konflik ada di Maluku, sembilan titik diantaranya di Maluku Tengah, akar masalahnya hampir sama dengan yang ada di Pelauw dan Kariu, ini kapan saja bisa muncul jadi konflik terbuka,” tandas Kapolda, dalam pertemuan dengan Forkopimda Malteng, yang dihadiri Bupati, Dandim, Kajari, Kapolres dan Sekda, di lantai tiga Kantor Bupati, Masohi, Sabtu (5/2).
Kapolda meminta Forkopimda di Kabupaten Maluku Tengah untuk tidak menganggap konflik antar kampung yang sering berkecamuk merupakan hal yang biasa terjadi.
Orang nomor satu Polda Maluku itu menegaskan agar setiap persoalan yang kerap terjadi di tengah masyarakat untuk diselesaikan secepatnya serta tidak berulang lagi.
Caranya yaitu mencari akar masalah dan diselesaikan baik secara adat, maupun hukum positif.
Baca Juga: 33 Mahasiswa Maluku Lolos Seleksi Talenta Inovasi IndonesiaTerhadap sembilan titik potensi konflik di Maluku Tengah, Kapolda meminta Bupati agar dapat mengambil langkah-langkah sesuai undang-undang Nomor 7 untuk menyelasaikannya.
“Jangan sampai muncul menjadi konflik terbuka baru kita tangani, tetapi upaya pencegahan itu sudah harus dilakukan sedini mungkin,” harap dia.
“Menurutnya, pendekatan keamanan yang dilakukan dengan masalah tersebut pun tidak bisa sepenuhnya menciptakan situasi Kamtibmas di tengah masyarakat.
“Saya mendorong bupati, DPRD untuk mempedomani UU Nomor 7 tentang penanganan konflik sosial, TNI Polri siap mengamankan Pemda dan DPRD,” kata dia.
Jenderal bintang dua Polri di Maluku, ini menekankan kepada semua pihak untuk tidak lagi menganggap bahwa konflik atau bentrok antar warga yang sering terjadi sebagai hal biasa. “Jangan menganggap konflik yang sering terjadi di Maluku sebagai suatu hal yang biasa terjadi. Apabila terjadi konflik sosial maka bukan hanya tanggung jawab aparat keamanan TNI Polri, tetapi semua stake holder memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing sebagaimana termaktub di dalam UU PKS.
Kapolda pun mengajak kepada bupati, SKPD dan stekholder lainnya agar dapat bersama-sama menyikapi persoalan tersebut secara serius.
“Kita masih punya tanggung jawab besar dalam pemulihan konflik Kariu ini,” tegasnya. (S-15)
Tinggalkan Balasan