AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersikukuh harga angkot tetap naik meski banyak warga yang menolak dan tak menyetujui terkait dengan kenaikan tarif ini.

Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengungkapkan, dari hasil rapat antara pihaknya dengan DPRD Kota Ambon, harga angkutan akan disesuaikan dengan tinggi atau rendah lintasan yang dilewati angkutan tersebut.

“Kita sudah sepakati, berdasarkan usulan tadi kita sudah sepakati bahwa untuk daerah datar, bukan daerah pegunungan itu maksimum kenaikan tarif angkutan 30 persen,” ungkap Sapulette, kepada wartawan, di Balai Kota Ambon, Senin (6/9).

Sementara untuk daerah pegunu­ngan, lanjut dia, maksimumnya 35 persen. “Nah, ini memang acuannya pada SK Menteri Perhubungan Nomor 52 tahun 2006. Jadi kita sudah sepakati seperti itu, mungkin besok atau sebentar malam kita sudah umumkan,” katanya.

Sapulette mencontohkan, ada beberapa daerah yang harga ang­kutannya telah ditetapkan sesuai dengan jarak dan lintasan tempuh angkutan tersebut, seperti jalur tujuan Negeri Ema yang sebelumnya harga angkot sebesar Rp. 5.600 berarti 35 persen maka menjadi Rp 7.700. Untuk mobil Lin I yang berada di jalur datar,  Sebelumnya harga angkutan sebesar Rp. 2.800 dengan kenaikan tarif sebesar 30 persen maka harga angkutannya 3.500,” bebernya.

Baca Juga: Hari Ini 446 Tahun, Kota Ambon Terus Dibenahi

Disinggung terkait dengan kenai­kan harga angkutan umum jalur pe­gunungan yang naik sepihak lantara pandemik Covid-19, yang tentunya pasti akan berdampak juga pada ke­naikan tarif baru. Sapulette menegas­kan, akan memperhatikan hal tersebut.

“Itu kan naik sepihak jadi kan re­gulasi pemerintah terkait dengan kenaikan tarif. Dengan adanya ke­naikan tarif tentu sudah ada kese­pakatan antara pemerintah dan pengemudi. Jadi hal itu dihindari,” pungkas  Sapulette. (S-52)