Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Udin Belsegaway divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dobo dalam kasus tindak pidana pemilu.

Politisi Nasdem ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tin­dak pidana pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 Ayat (2) Jo Pasal 69 huruf c UU Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pe­merintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gu­bernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Jo UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pene­tapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Kendati begitu, Udin Belsegaway hanya dihukum ringan oleh majelis hakim yang diketuai Alfian bersama dua hakim anggota Maju Purba dan Herdian Eka Putravianto dengan membayar denda Rp 3 juta. Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan tim JPU Kejaksaan Negeri Aru.

Udin Belsegaway diseret ke pengadilan oleh tim penegakan hukum terpadu (gakumdu) karena melakukan kampanye hitam. Dia menyerang calon bupati, Timotius Kaidel saat kampanye pada 3 Oktober lalu, dengan menuding calon bupati nomor urut 2 ini melakukan korupsi sebesar Rp 11 miliar. Tudingan sang ketua DPRD yang tanpa bukti membuatnya harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.

Kendati hukuman yang dijatuhkan ringan, namun vonis bersalah terhadap Ketua DPRD Kabupaten Aru memberikan warning bagi semua pemangku kepentingan dalam pilkada di Kabupaten Aru, Buru Selatan, Seram Bagian Timur dan Kabupaten Maluku Barat Daya untuk berkompetisi secara sehat. Berkampanyelah secara santun. Jangan membabi buta menyerang lawan. Apalagi tanpa bukti.

Baca Juga: Brimob All Out Perangi Covid-19

Rebut hati rakyat dengan mengkampanyekan visi misi pasangan calon. Itu lebih baik dan bermartabat. Bukan menebar kebencian dan provokasi. Para calon kepala daerah, politisi dan tim sukses harus memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

Keberanian tim gakumdu Kabupaten Aru menggiring Ketua DPRD Aru ke pengadilan harus diacungi jempol. Perlu diapresiasi. Sebab, tak semua tim gakumdu punya keberanian untuk menyeret siapapun yang diduga kuat melakukan tindak pidana pemilu. Intervensi politik dan kekuasaan kerap membuat tim gakumdu tak berdaya.

Kita berharap, tim gakumdu di tiga kabupaten lainnya punya nyali yang sama dengan tim gakumdu di Kabupaten Aru. Berani untuk menegakan hukum dan berani melawan intervensi politik dan kekuasaan.

Tim gakumdu adalah wadah dari tiga institusi yakni kepolisian, kejaksaan dan pengawas pemilu yang memiliki tugas, satu diantaranya menindaklajuti laporan dugaan tindak pidana pemilu. Sangat jelas fungsi gakumdu. Olehnya tak perlu ragu untuk menindak siapapun yang melanggar ketentuan undang-undang.

PNS juga harus netral. Memang tak mudah untuk netral, apalagi yang menjadi calon kepala daerah adalah incumbent. Keterlibatan PNS dalam pilkada bukan lagi rahasia. Terkadang mereka juga serba salah. Maju kena, mundur kena. Tetapi Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jelas melarang PNS memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Dukungan yang dilarang diantaranya, teribat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;  menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.

Kemudian membuat keputusan dan/atau tindakan yang meng­untungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Sanksi bagi PNS yang terbukti melanggar larangan ini berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.

Bawaslu harus berperan aktif untuk mengawasi PNS. Jangan ragu-ragu untuk menindak siapapun yang terlibat kampanye. Tetapi ini juga butuh komitmen dan keberanian.

Kita berharap masa kampanye pilkada di empat kabupaten di Maluku berjalan dengan lancar dan damai. Sekali lagi, berkampanyelah dengan santun. Jangan menciderai demokrasi dan hukum demi merebut kursi kekuasaan. (*)