Komisi Pemberantasan Korupsi bongkar habis peran mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Ambon,.tetapi juga kejar tersangka lain yang diduga memiliki peranan turut bersama-sama dalam dugaan korupsi yang dilakukan Tagop.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, terdakwa TSS, sapaan akrab Tagop, menerima aliran dana sebesar Rp23.279.750.000. Dana jumbo itu bersumber dari lima rekanan dan 37 organisasi perangkat daerah, termasuk camat di lingkup Pemerintah Kabupaten Buru Selatan, dengan angka yang bervariasi,  sejak tahun 2015 hingga 2021.

KPK juga menyebutkan Tagop menerima uang dari sejumlah rekanan atau kontraktor yaitu, pertama Benny Tanihattu, selaku Direktur Utama PT Gemilang Multi Wahana dan Komisaris PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi dari tahun 2012 s/d 2014 uang sebesar Rp1.980.000.000.

Kedua, terdakwa menerima uang dari Andrias Intan Alias Kim Fui, Direktur Utama PT. Beringin Dua sekaligus sebagai pemilik PT. Tunas Harapan Maluku, PT Kadjuara Mandiri dari tahun 2012 s/d 2015 sebesar Rp400.000.000.

Ketiga, terdakwa menerima uang dari Venska Yauwalata, Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris dari PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp50.000.000.

Baca Juga: Korupsi Rumdis Poltek dan Penanganannya

Keempat, terdakwa menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Waesama Timur dan persero pasif CV Kampung Lama Permai pada tanggal 20 Januari 2012 sebesar Rp 25.000.000 dan fasilitas hiburan  senilai Rp40.000.000,00

Kelima, terdakwa menerima uang dari Rudy Tandean selaku Direktur PT. DINAMIKA MALUKU pada tanggal 29 Mei 2015 sebesar Rp75.000.000 melalui transfer.

KPK juga menyebutkan Tagop menerima langsung uang sebesar Rp9.180.000.000,00 yang berasal dari 37 organisasi perangkat daerah sejak tahun 2011 sampai 2021.

Dikatakan, sejak tahun 2012-2021  terdakwa di kediamannya menerima uang Kadis Kesehatan Ibrahim Banda setiap tahun sebesar Rp350.000.000 dan total Rp2,800.000.000.

Berikutnya, OPD lainnya yang dikumpulkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2021, Terdakwa menerima uang setiap tahunnya Rp380.000.000,00 yang berasal dari 37 OPD/SKPD masing-masing sekitar Rp5 juta s/d Rp10 juta serta 6 orang Camat sekitar Rp2,5 juta.

Bahwa uang tersebut oleh bendahara masing-masing OPD/SKPD atau kecamatan

disetorkan kepada Kabid Perbendaharaan BPKAD, sehingga total uang yang telah diterima oleh Tagop dari tahun 2011 sampai dengan 2021 sebesar Rp3.800.000.000,00

Tagop juga menerima uang melalui orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman sebesar Rp14.099.750.000 dari para rekanan/kontraktor di Kabupaten Buru.

Bahwa penerimaan uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750.000 selanjutnya  digunakan untuk kepentingan pribadi Tagop.

Kita tentu memberikan apresiasi bagi KPK yang telah membidik kasus ini, dan mengiring dua tersangka ke pengadilan Tipikor, tetapi kita juga berharap KPK bertindak adil kejar juga tersangka lain yang turut serta berperan memberikan uang kepada terdakwa.

Baik rekanan maupun 37 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut memberikan uang setiap tahun kepada Tagop sejak 2011 hingga 2021 seharusnya juga dibidik KPK sehingga dugaan tindak pidana korupsi itu tidak saja dinyatakan kepada Tagop tetapi juga yang oknum-oknum lainnya yang diduga terlibat. (*)