KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Ambon diminta, untuk tidak mendiamkan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Malteng tahun 2013.

Diduga proyek tahun 2013 senilai Rp1,2 miliar milik BWS Provinsi Maluku itu tidak beres, padahal anggaran sudah dicairkan seratus persen.

Tim intel Kejari Ambon telah melakukan investigasi untuk melihat secara langsung kondisi fisik pekerjaan proyek tersebut berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejari Ambon No. 04/S.1.10/Dek/05/2019 tertanggal 07 Mei 2019.

Saat melakukan investigasi itu, tim intel Kejari menemukan sejumlah kekurangan dalam pelaksaan proyek SPAM diantaranya, instalasi jaringan pipa air bersih yang tidak rampung, bahkan tak tersambung hingga ke bak penampungan atau reservoir.  Selain itu, pengadaan pipa juga tak sesuai spek

Sejak peninjauan langsung proyek SPAM di Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Malteng itu, sampai saat ini pihak Kejari Ambon belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Bahkan terkesan jalan di tempat.

Baca Juga: Karamnya Kasus SPPD Fiktif DPRD Kota

Ketidakjelas penanganan kasus ini tentu saja memunculkan opini publik, ada apa dengan lembaga kejaksaan tersebut, apakah memang ada sesuatu yang ditutup, ataukah ini upaya untuk memperlambat penanganan kasus korupsi tersebut?. Ataukah ada upaya untuk melindung pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat?.

Wajar jika kemudian muncul berbagai ragam opini publik tersebut. Hal ini dibuktikan dengan belum adanya tindaklanjut dari proses on the spot yang dilakukan oleh lembaga adhyaksa tersebut.

Karena itu, untuk membuktikan berbagai penilaian publik itu, hanya tergantung pada komitmen dan kesungguhan lembaga korps adhyaksa ini menyelidiki kasus tersebut, serta bertindak transparan kepada publik.

Tim penyelidik Kejari Ambon mestinya transparan terkait perkembangan penyelidikan dugaan korupsi anggaran pembangunan SPAM Negeri Kariu. Jika terus diam, maka publik akan menaruh curiga bahwa ada upaya untuk menghentikan proses penyelidikan kasus ini.

Kita tentu saja memahami ada hal-hal yang bisa menjadi konsumsi publik dan ada yang belum bisa menjadi konsumsi publik, namun demikian, transparansi dalam penanganan kasus korupsi itu penting disampaikan ke publik.

Inilah yang dinilai belum maksimal dijalankan oleh lembaga aparat penegak hukum, sehingga dalam kacamata masyarakat, kasus-kasus korupsi yang diusut terkesan lambat dan sebagainya.

Jika kondisi demikian terus dipertahankan, maka sangat mungkin kepercayaan masyarakat kepada lembaga kejaksaan akan semakin hilang. Dan tentu saja bisa menjadi bola liar yang kemudian bisa dimanfaatkan dengan mudah untuk kepentingan pihak tertentu.

Kita tentu saja tidak menghendaki hal demikian itu terjadi, karena itu, tim penyidik Kejari Ambon tidak boleh tinggal diam, harus bergerak cepat dan tepat agar penanganan kasus ini juga semakin jelas diketahui publik.

Janji untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan sistem penyediaan air minum (SPAM) Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Malteng tahun 2013, harus mampu dibuktikan bukan dengan tindakan hukum yang jelas, dan bukan hanya dengan kata-kata yang meyakinkan publik bahwa lembaga tersebut sedang menanggani kasus itu

Kita tentu saja berharap, kasus dugaan korupsi SPAM Desa Rawan Air Negeri Kariu ini sampai ke pengadilan, dan siapapun yang diduga terlibat harus dijerat, jangan dilindungi. (*)