AMBON, Siwalimanews – Kalangan praktisi dan akademisi hukum menilai Kejati Maluku keliru, jika tidak menjerat pihak PLN Maluku Malut dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea tahun 2016.

“Jaksa keliru kalau cuma tetap­kan pak Tanaya dan Pak Laitupa sebagai tersangka, PLN juga harus,” tandas Praktisi Hukum, Muhammad Nur Nukuhehe, kepada Siwalima me­lalui telepon selulernya, Sabtu (6/6).

Dalam posisi kasus seperti ini, kata Nukuhehe, semestinya pihak PLN ditetapkan sebagai tersangka utama, barulah diikuti dengan Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa, karena dianggap sebagai orang yang turut serta dalam menikmati uang negara.

“Ferry ditetapkan sebagai tersangka dalam hal apa, seharusnya PLN juga ditetapkan sebagai tersangka yang melakukan korupsi,” tegasnya.

Lanjutnya, selaku kuasa pengguna anggaran, semestinya pihak PLN mencegah terjadinya pembelian aset yang dapat merugikan keuangan negara. Olehnya ia meminta penyidik Kejati Maluku lebih adil menegakan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Satpol PP Sosialisasi Pemberlakuan PKM

Akademisi Hukum Unpatti, Diba Wadjo menambahkan, penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembelian lahan PLTG Namlea membuka pintu masuk untuk membongkar keterlibatan pihak lain, termasuk pihak PLN.

“Itu pintu masuk untuk bongkar kasus termasuk PLN kalau terlibat,” ujarnya.

Dikatakan, dalam penetapan tersangka seharusnya penyidik lebih mengutamakan keadilan.

“Kalau melihat persoalan ini maka seharusnya jaksa tetapkan pihak lain juga sebagai tersangka karena turut bersama-sama,” tandas Wadjo.

Praktisi Hukum, Djidon Batmamolin meminta Kejati Maluku untuk tidak menutup mata terhadap peran pihak PLN.

“Pihak PLN memiliki peran yang besar, sehingga jaksa jangan abaikan peran mereka. Mestinya ada oknum PLN juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” tandas Batmamolin.

Menurutnya, penyidik tidak bisa mengabaikan peran PLN. Masa yang membayar tak dijerat? “PLN mengabaikan harga tanah sesuai dengan NJOP, sehingga mengakibatkan kerugian negara lebih dari 6 miliar, mengapa jaksa mengabaikan peran PLN?,” ujar Batmamolin.

Batmamolin meminta jaksa tidak tebang pilih dalam menun­taskan kasus ini. Siapapun yang terlibat harus dijerat.

Hal yang sama ditegaskan Ke­tua Aliansi Gerakan Anti Ko­rupsi Maluku, Jonathan Pesurnay.

Ia mengaku aneh, Ferry Tanaya selaku pemilik lahan dan oknum pejabat BPN ditetapkan sebagai tersangka, namun pihak PLN diloloskan.

“Mereka yang memiliki anggaran dan melakukan pembayaran kepada Tanaya, namun mereka tidak membayarnya sesuai dengan NJOP, itu artinya ada mark up. sehingga merugikan negara, lalu kenapa PLN tidak dijerat, jaksa jangan diskriminasi,” tandasnya. (Mg-2/Mg-4/S-16)