AMBON, Siwalimanews – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Maluku Marasidin Siregar mengaku kalau,  semua lapas yang menampung para narapidana di bumi raja-raja ini sudah melebihi kapasitas.

Pasalnya, jumlah narapidana di Maluku sebanyak 1.601 orang yang menghuni lapas, sementara kapasitas maksimal lapas untuk menampung narapidana hanya 1.409 orang. Kendati demikian, pihak kanwil Maluku tetap mengklaim seluruh napi tetap mendapat perlakuan yang sama, termasuk mendapatkan pembinaan, baik itu pembekalan keterampilan, maupun pembinaan agama.

“Ya memang overload, tidak hanya terjadi di Lapas yang ada di Maluku, tapi juga nasional saya rasa sama. Tapi kami selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik,” ungkap Siregar

Untuk mengantisipasi overload kapasitas yan kian semakin banyak kata Siregar, pihaknya akan membuat langkah-langkah seperti mengoptimalisasi pemberian remisi kepada para narapidana.

“Kita akan koordinasi dengan aparat penegak hukum dalam hal pemidanaan yang tidak selalu berparadigma penahanan dan pemenjaraan. Tetapi bisa melalui penyelesaian alternatif seperti restorative justice untuk tindak pidana ringan, sampai kedepan ada pembangunan lapas dan rutan di Maluku lagi, namun solusi yang ketiga ini merupakan solusi jangka panjang yang masih di kaji lagi,” ucap Siregar.(S-26)

Baca Juga: Organda Kota Ambon Kembali Diaktifkan