DOBO, Siwalimanews – Penyidik kejaksaan Negeri Aru akhirnya menahan ER alias Kiong kontraktor pelaksana proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi di Kecamatan Aru Utara tahun 2017 di Rutan Polres Aru.

ER dititipkan di Rutan Polres Aru, setelah yang bersnagkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah dilakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-339/0.1.15/Fd.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023,” ungkap Kasi Intel Romi Prasetio Niti Samito didampingi Kasi Pidsus Fauzan Arif Nasution saat menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kejari Aru, Rabu (16/8).

Romi mengaku, berdasarkan hasil penyidikan serta ekspose gelar perkara pada hari ini, Rabu (16/8), tim penyidik Kejari Aru menemukan dua alat bukti yang cukup, bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ER yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.847.719.038,98 dari total anggaran Rp. 18.125.300.000

ER ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1145/0.1.15/Fd.1/08/2023 tertanggal 16 Agustus 2023. Tersangka langsung ditahan di Rutan Polres Aru selama 21 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT399/9.1.15/Fd.1/08/2023 tertanggal 16 Agustus 2023,

ER disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU  Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Usemahu Ditunjukkan Jabat Plt Kadis PUPR Maluku

ER merupakan kuasa direktur PT Era Bangun Sarana, berdasarkan akta notaris nomor 41 tanggal 25 Januari 2017. Selanjutnya, fakta hukum yang ditemukan dari pekerjaan tersebut tidak dikerjakan sesuai kuantitas dan kualitas yang ditentukan dalam kontrak, yang mana saat ini rumah sakit tersebut tidak selesai pengerjaannya dan belum bisa digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat.

Sementara untuk KPA dan PPK akan didalami dan kembangkan dan saat ini Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sedang menjalani pemidanaan perkara tipikor lainnya. Selan itu, penyidik akan mendalami seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan RS tersebut.

“Selain itu, kami juga telah lakukan penyitaan aset berupa satu unit mobil Suzuki APV jenis pick up warna putih dengan Nomor Polisi DE 3099 F yang nantinya dikuatkan dengan surat dari PN Dobo. Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan kita lacak dan sita berdasarkan surat yang dikeluarkan PN Dobo demi pengembalian kerugian negara,” ucap Romi.(S-11)