AMBON, Siwalimanews – Mantan Kadis PU Kabupaten Seram Bagian Barat Thomas Wattimena diperiksa penyidik Kejati Maluku terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kecamatan Inamosol, yang menghubungkan Desa Rambatu dan Manusa di kabupaten itu.

Proyek yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran sebesar Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah dicairkan 100 persen.

Pemeriksaan mantan kadis ini dilakukan, setelah tim Kejati turun untuk meninjau langsung kondisi proyek pekerjaan di kecamatan tersebut.

“Benar tim sudah turun ke lokasi untuk peninjauan langsung, jadi kita ikuti saja, untuk perkembangannya akan disampaikan,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (13/1).

Wahyudi mengaku, dalam on the spot yang dilakukan terdapat sejumlah saksi yang turut diperiksa, termasuk mantan Kadis PU Thomas Wattimena.

Baca Juga: LIRA Desak Kejati Bentuk Tim Investigasi

“Ada beberapa pihak yang dimintai keterangan, termasuk mantan kadis Thomas Wattimena,” ungkap Kareba.

Untuk diketahui proyek pekerjaan jalan yang menghubungkan Desa Rambatu dan Manusa di Kecamatan Inamosol sepanjang 24 km mulai dikerjakan sejak akhir September 2018 oleh  PT Bias Sinar Abadi.

Anggaran yang gelontorkan sebesar Rp 31 milliar yang bersumber dari APBD 2018 diketahui telah cair 100 persen, hanya saja kondisi jalan masih dalam bentuk jalan tanah  yang kondisinya sudah hancur. (S-45)