Kajari: Kasus SPPD BPKAD KKT tak Ada Intervensi
AMBON, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Dady Wahyudi pastikan penanganan kasus dugaan korupsi pada badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah tak ada intervensi dari pihak manapun.
Hal itu diungkapkan Kajari KKT menepis berbagai isu miring kasus tersebut digiring sampai ke pengadilan karena ada intervensi.
Informasi sudah kami terima dari pihak tim JPU bahwa mereka telah melimpahkan berkas perkara 6 terdakwa Kasus SPPD fiktif BPKAD. Tentunya hal ini sebagai tindak lanjut proses tahap II dari penyidik ke JPU, tidak ada penangguhan atau pengalihan penahanan oleh JPU,” ungkap Kajari kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (3/10).
Kajari menjelaskan, sampai pada tahap pelimpahan merupakan murni kerja keras yang matang dari pihak Kejari Tanimbar.
“Kami yakini dalam waktu dekat perkara dugaan korupsi BPKAD sudah disidangkan sehingga jangan ada isu murahan diluar sana, jika kami sengaja memperlambat dan tebang pilih,” tegasnya.
Baca Juga: HL Desak Pertamina Bangun Depot di MBDDikatakan, saat ini pihaknya menunggu jadwal sidang enam tersangka kasus dugaan korupsi SPPD fiktif BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Keenam tersangka pegawai BPKAD KKT yaitu, Keenam tersangka yaitu, JB, (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020).
“Kami meyakini perkara ini akan segera disidangkan. Artinya kami menuggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, dan kami yakin persiapan tim JPU sangat matang dan tidak diintervensi pihak manapun,” tegas Kajari lagi.
Kajari berharap semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan, jika tidak bersalah pengadilan akan memutuskan.
“Proses hukumnya sudah hampir sampai pada tahap persidangan, jika para pihak mengatakan tidak bersalah dan sebagiannya, maka kami cuma bisa mengatakan hormati proses yang sedang berjalan. Jika tidak bersalah mari buktikan di pengadilan,” tuturnya.
Dia juga berharap, semua pihak bisa memahami dan mendukung seluruh proses hukum yang sedang berproses di pengadilan nantinya. “Kami berharap semua pihak bisa memahami hal ini dan mari dukung proses ini hingga akhir nanti,” harapnya.
Masuk Pengadilan
Tim penyidik seksi Pidana khusus Kejari KKT melimpahkan berkas enam tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (2/10).
Pelimpahan berkas enam tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik Kejari KKT menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di PN Ambon untuk disidangkan.
Keenam tersangka pegawai BPKAD KKT yaitu, Keenam tersangka yaitu, JB, (Kepala BPKAD T.A 2020), MBG (Sekretaris BPKAD T.A 2020), KYO (Kabid Perbendaharaan BPKAD T.A 2020), LM (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD T.A 2020), LEL (Kabid Aset BPKAD T.A 2020) dan KS (Bendahara Pengeluaran BPKAD T.A 2020).
Pantauan Siwalima, tim Pidsus Kejari Tanimbar tiba di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon dengan mobil berplat DE-1691-AM sekitar pukul 08.30 WIT, dan membawa setumpuk berkas dipimpin Kasi Barang Bukti Kejari Tanimbar, Bambang Irawan didampingi Ricky R Santoso dan Hendry Jodie Paimin
Saat pelimpahan, tim Pidsus Kejari Tanimbar diterima langsung oleh staf bagian Tipikor pada PN Ambon.
Kepada Siwalima, Senin (2/10) usai pelimpahan berkas enam tersangka, Bambang Irawan menjelaskan, pelimpahan berkas korupsi anggaran Perjalanan Dinas BPKAD dibuat terpisah sesuai dengan peran para tersangka.
“Kita sudah melimpahkan keseluruhan berkas para tersangka. Kita buat dalam tiga bagian (berkas terpisah) dimana untuk Jonas Batlajery (JB) kita limpah dengan nomor Nomor: B-1519/Q.1.13/ Ft.1/10/2023.
Untuk bendahara KS kami limpahkan dengan nomor registrasi B-1520/Q.1.13/ Ft.1/10/2023 dan Reti Batlajery (MGB) mantan sekretaris BPKAD dan kepala Dinas Pariwisata Tanimbar dan tiga Kabidnya dengan nomor registrasi B-1521/Q.1.13/ Ft.1/10/2023.” ungkap Bambang
Dikatakan, usai pelimpahan, besok baru pihaknya menerima register pelimpahan dari Pengadilan Tipikor Ambon beserta jadwal sidangnya. “Yang penting kita sudah limpahkan, besok mungkin baru kita terima registernya sambil menunggu jadwal sidang” tandasnya.
Ditahan
Usai penyerahan tahap II dari penyidik ke JPU, tersangka JB dan mantan Kabid Aset LEL ditahan di Rutan Waiheru, sementara keempat lainya yaitu MBG, KYO, LM dan KS ditahan di Rutan Perempuan Kelas III Ambon.
Dalam perkara ini negara dirugikan sebesar Rp6.682.072.402 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada BPKAD KKT Tahun Anggaran 2020 Nomor : 200/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023.
Setelah persiapan administrasi tahap II selesai, para tersangka digiring ke Rutan Kelas IIA Ambon dan Lapas Perempuan Kelas III Ambon, untuk penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 25 September 2023 sampai 14 Oktober 2023. (S-26)
Tinggalkan Balasan