AMBON, Siwalimanews – Diduga salahgunakan ADD dan DD Negeri Haria tahun 2018, Sekertaris Ne­geri Haria, Leo Manuhuttu ditahan jaksa, Rabu (5/1).

Penahanan Sekertaris ini di lakukan saat pihak Kejak­saan Negeri Ambon Cabang Saparua melakukan penye­rahan tahap II  tersangka dan barang bukti  untuk perkara dugaan Penyalagunaan ADD dan DD Negeri Haria tahun 2018.

“Kita sudah tahap II, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejari Ambon sekitar pukil 11.00 WIT dan kira-kira pukul 14.30 WIT tersangka digiring ke Rutan Waiheru,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua Ardy kepada Siwalima melalui pasan whats-App, Rabu (5/1).

Kata Ardy, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan di ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejari Ambon. Tersangka didampingi  penasehat hukum, Fery Lattuperisa

Tersangka kemudian digiring ke Rutan Waiheru Ambon pada pukul 14.30 WIT didampingi sejumlah jaksa. Tersangka ditahan selama 20 hari.

Baca Juga: Tewaskan Tukang Parkir, Pemuda ini Terancam 15 Tahun Bui

Ardy menambahkan, sebelum­nya pihaknya telah menahan dua tersangka yaitu, Josep Souhoka selaku  bendahara Negeri Haria  dan Jane’s Manuhuttu selaku Kepala Seksi Pembangunan Negeri Haria.

Kejaksaan Negeri Ambon cabang Saparua melakukan penyelidikan kasus dugaan Penyalagunaan ADD dan DD Negeri Haria tahun 2018 ini sesuai laporan masyarakat Haria  dan telah melakukan pemerik­saan dan menetapkan 4 tersangka yakni, MYM, JS, JM dan LM. (S-19)